• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 7 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Kekhawatiran Terbukti, Penerapan Pasal Kasus OTT Parepare Picu Polemik

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
27 November 2017
di Sulselbar

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasus OTT pejabat ULP Pemkot Parepare, masih berstatus P-19. Berkas perkara masih bolak-balik Polres – Kejari. Penyebabnya, Kejari menganggap ada unsur pasal yang belum terpenuhi.

“Lengkapi syarat-syaratnya. Kalau lengkap maka kita lanjut dengan pasal itu,” kata Kasi Pidsus Fauziah, saat ditemui PIJAR beberapa waktu lalu.

Meski tidak menjelaskan pasal yang dimaksud, namun informasi yang dihimpun jaksa diduga memberi petunjuk agar menerapkan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, alih-alih menggunakan pasal tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).



Menarik ditunggu sikap polres mengenai penerapan pasal tersebut. Apalagi, bolak-baliknya berkas perkara ini, sudah berlangsung empat bulan.

Sebelumnya, kalangan luas mengkhawatirkan kasus OTT ini hanya akan berakhir menjadi pidana biasa. Sorotan datang dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Fadly Agus Mante, Ketua LSM Kipra M Nasir Dollo, hingga praktisi hukum Makmur Laona.

Medio Agustus lalu, mereka khawatir, penerapan pasal yang salah alamat bisa membuat proses hukumnya berlangsung lama -yang kini terbukti-. “Jika ada keraguan penyidik, libatkan akademisi dan atau praktisi hukum,” saran Makmur Laona kala itu.

Berita Terkait

Hadiri Ramah Tamah IKA FKG Unhas, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi

Polisi Bubarkan Remaja Main Perang-perangan Peluru Gel di Jalanan Parepare

Resmikan Masjid Anas Bin Malik dan SIT An Naas, Tasming Hamid Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam kasus itu, pasal pemerasan identik dengan pengaduan terlebih dahulu. Namun dalam kasus OTT ULP tidak ada rekanan yang melapor merasa diperas. Selain itu, kasus ini adalah pintu masuk yang tepat untuk mengungkap aktor sesungguhnya, utamanya terkait isu fee 15 persen.

Ketua LSM Kipra Nasir Dollo membeberkan konstruksi hukum yang seharusnya dibangun penyidik, adalah menerapkan sangkaaan subsider; yakni suap (pasal 11 huruf (a) atau huruf (b). UU No 31 Tahun 1999 JO UU No 20. Tahun 2001 JO). Kedua, sangkaan gratifikasi (pasal 12 B ayat (1) huruf a). UU No 31 Tahun 1999 JO. UU No. 20 Tahun 2001 JO. Pasal 55 ayat 1 ke- 1. KUHP)

“Baik penerima maupun pemberi masing masing harus mempertanggung jawabkan perbuataannya,” tegasnya.

Nasir Dollo mengingatkan suap termasuk tindak pidana korupsi. Sementara korupsi dikategorikan kejahatan luar biasa. “Ada beberapa perkara yang dianggap kejahatan luar biasa. Seperti terorisme, narkoba, dan korupsi. Perkara korupsi termasuk membahayakan negara dan merusak sendi perekonomian,” urai dosen FH Umpar ini.

* Libatkan LKPP

Sumber internal PIJAR di Pemkot Parepare, NN -namanya diinisialkan untuk melindungi sumber- mengatakan, ada beberapa langkah yang seharusnya ditempuh penyidik dalam kasus ini. Salah satunya melibatkan pihak LKPP.

“Penyidik bisa menggali data emonev dari LKPP dan data smart-report dari LPSE. Dari data tersebut, penyidik bisa memetakan siapa saja rekanan yang paling sering memenangkan tender di LPSE,” sarannya.

“Dengan demikian, akan terlihat siapa rekanan yang merasa ‘nyaman’ diperas -jika itu benar tindak pidana pemerasan-,” sindirnya. (ris)

Terkait: Berita ParepareKejari ParepareOTT PareparePemkot PareparePolres Parepare

TerkaitBerita

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 April 2026

...

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Perkuat Sinergi, Bosowa Peduli dan Pemkot Makassar Salurkan 1.000 Paket Sembako bagi Petugas Layanan Publik di Karebosi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Maret 2026

...

Lurah dan Ketua PKK Antang Pantau Pasar Murah Pemkot

Editor: Muhammad Tohir
15 Maret 2026

...

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

HUT ke-53 dan Ramadan Berkah di Barru: Bosowa Salurkan 9,3 Ton Paket Pangan dan Gelar Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Penguatan Kolaborasi Antar Daerah, Tasming Hamid Hadiri Peringatan Hari Jadi Bone ke-696

Editor: Muhammad Tohir
6 April 2026

Syawalan Muhammadiyah Parepare, Momentum Perkuat Silaturahim dan Harmoni Sosial

Editor: Muhammad Tohir
6 April 2026

Hadiri Ramah Tamah IKA FKG Unhas, Wali Kota Parepare Dorong Kolaborasi

Editor: Muhammad Tohir
5 April 2026

Dua  Rumah di Pinrang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 450 Juta

Dua Rumah di Pinrang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 450 Juta

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
5 April 2026

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Donut Boat di Pantai Ammani Terbalik, 5 Penumpang Terhempas ke Pasir

Editor: Muhammad Tohir
4 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan