PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 di Sulawesi Selatan melibatkan 12 kab/kota juga pemilihan gubernur. Semua daerah kawasan Ajatappareng; Parepare, Sidrap, Pinrang dan Enrekang termasuk yang memeriahkannya. Rentang kurun setahun menjelang pesta demokrasi itu, prediksi dan hitung-hitungan politik mulai mengemuka.
Sejumlah kalangan menyebutkan, Pilkada yang diprediksi memiliki petahana seperti Makassar, Bone, Jeneponto, Sinjai, Parepare, Enrekang dan Palopo akan lebih mudah ditebak hasilnya. Hal itu lantaran incumbent disebut sudah punya modal besar mengamankan tahtanya. Sementara di daerah lain yang nir petahana, konstalasinya lebih dinamis. Kendaraan politik mulai diperebutkan, jalur perseorangan dipertimbangkan, bongkar pasang simulasi dengan pelbagai kalkulasi juga diperhitungkan.
Pengamat politik Saiful Bahrie menjelaskan parpol dipastikan memanfaatkan tahun ini untuk menjaring calon lewat mekanisme masing-masing. Namun yang paling umum adalah mengamati progres hasil survei elektabilitas calon.
“Siapa figur yang tingkat awarnessnya disurvei terbaca paling tinggi, biasanya itu yang berpeluang paling besar untuk diusung, apalagi jika dia kader internal,” kata Ipunk, sapaan akrabnya.
Pun jika yang ternyata diusung adalah kader eksternal, maka dalam kalkulasi parpol, tentu harus ada hubungan simbiosis mutalisme alias saling menguntungkan. Seperti membantu partai memenangkan sebanyak-banyaknya kursi pada Pileg 2019. Selain itu, parpol juga harus melihat kemampuan figur, apakah punya rekam jekak yang bagus, punya konsep yang sesuai platform partai, serta kemampuan finansial yang tersedia.
“Tidak bisa dinafikan bahwa Parpol juga akan melihat apa keuntungan bagi mereka jika mengusung calon tertentu. Nah untuk dilirik, calon yang mau diusung itu harus punya pra-syarat untuk menang. Misalnya dia punya kemampuan finansial yang baik, track recordnya mulus, programnya sesuai cita-cita partai dan potensi keterpilihannya tinggi hingga bisa memenangkan pertarungan,” urainya.
Ipunk menyebutkan, sembilan bulan sebelum Pilkada parpol mulai akan membuka penjaringan. Setidaknya enam bulan sebelum pencoblosan komunikasi akan semakin intens, dan paling lambat tiga bulan sebelum Pilkada, parpol sudah mendeklarasikan usungan.
“Dengan seluruh mekanisme dan proses tersebut, maka dalam konteks dinamika politik di rentang waktu selama itu masih membuka segala jenis kemungkinan,” tandasnya. (ris)