JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan registrasi ulang kartu seluler prabayar sebelum 28 Februari 2018. Sebagaimana dirilis oleh Kementerian Kominfo, Sabtu (17/2/2018) kemarin melalui website kominfo.go.id, Siaran pers No. 48/HM/KOMINFO/02/2018.
Kewajiban registrasi pelanggan seluler prabayar ini tinggal 10 hari menuju tanggal yang telah ditentukan. Bila pelanggan melewati batas akhir registrasi, maka akan diberi masa tenggang, yang itu bisa berdampak pada pemblokiran layanan secara bertahap sesuai rujukan dari PERKOMINFO no. 14 tahun 2017
Bagi pelanggan prabayar yang tidak melakukan registrasi ulang, maka akan diblokir layanan panggilan keluar, masuk, serta SMS, paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.
Ini juga termasuk dengan pemblokiran layanan internet, jika pelanggan prabayar masih tidak juga melakukan registrasi ulang yang paling lambat 15 hari kalender sejak tanggal pemblokiran layanan.
Sebagaimana diinformasikan bahwa saat ini sudah ada lebih dari 226 Juta pelanggan yang melakukan registrasi. “Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada pagi hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yg telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem data base kependudukan Ditjen Dukcapil,” Tutur Ahmad M. Ramli, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian KOMINFO.
Metode registrasi kartu perdana ini dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Selain itu juga, Semua operator mempunyai mekanisme masing-masing untuk memudahkan pelanggannya melakukan registrasi melalui gerai-gerai atau layanan online. Bahkan salah satu operator memberikan hadiah Kuota Internet kepada pelanggannya jika melakukan registrasi kartu prabayar ini.
Informasi ini harus sesuai dengan NIK yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
(kaitan dengan berita ini: 31 Oktober, Nomer Anda Harus Segera Diregistrasi Pakai KTP dan KK)
Masyarakat juga disampaikan agar segera registrasi ulang tidak menunggu batas akhir hingga 28 Februari 2018 karena pada saat itu bias jadi akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi. (adl/abd)