MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Adanya kasus perdagangan orang di Sulsel, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) kini membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Pencegahan Perdagangan Orang (TTPPO).
Hal itu disampaikan Rasfayanti, Anggota Komisi E DPRD Sulsel, saat diwawancarai pijarnews.com usai Rapat Koordinasi TTPPO di Hotel Claro pada Rabu, (7/9/2022).
Rasfayanti juga menerangkan data kasus perdagangan orang saat ini mencapai 88 persen untuk perempuan sementara laki-laki mencapai 12 persen.
“Nah, saat ini yang dibahas di DPRD provinsi kan Ranperda tentang pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, dalam data itu saat ini 88 persen Perdagangan perempuan dan anak dan 12 persen itu laki-laki,” ungkap Rasfayanti
Politisi Partai PDI Perjuangan itu menjelaskan, perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang memisahkan orang dengan keluarganya dengan iming-iming pekerja migran ilegal.
Oleh karena itu kata dia, pemerintah harus hadir dalam rangka melindungi masyarakat khususnya di Sulsel.
“Perdagangan orang ini adalah sebuah tindak kejahatan kemanusiaan, seharusnya pemerintah hadir di dalamnya dalam rangka melindungi masyarakat Sulsel,” jelasnya.
Menurutnya, dengan adanya Ranperda yang akan menjadi Perda, sebagai bentuk payung hukum terhadap perlindungan masyarakat dari tindak pidana perdagangan orang.
“Bisa kita cegah dan bisa kita tangani dari korban-korban tindak pidana perdagangan orang itu,” Imbuhnya.
Selain itu ia juga memastikan tahun ini Ranperda akan diajukan ke Rapat Paripurna DPRD Sulsel untuk di sahkan.
“InsyaAllah tahun ini kita sudah ajukan ke paripurna,” tutupnya
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Sulsel, Andi Mirna mengatakan dalam pembahasan Ranperda tersebut melibatkan banyak pihak seperti Biro Hukum dan embaga masyarakat pemerhati perempuan dan anak.
Mirna menjelaskan sebelumnya sudah ada perdah terkait pencegahan perdagangan perempuan dan anak, namun itu kata dia diubah sebab korban perdagangan orang bukan hanya perempuan dan anak melainkan juga laki-laki.
“Iya juga ada laki-laki, makanya diganti, dulu kan perdagangan perempuan dan anak, makanya diganti pidana perdagangan orang,” terang Mirna saat diwawancarai Pijarnews.com, Rabu (7/9/2022).
Melihat adanya kasus perdagangan orang di Sulsel, ia mengaku pihaknya akan meminimalisir kasus denga langkah-langkah pencegahan dengan melaksanakan koordinasi kepada semua aparat Desa.
“Bagaimana cara mengedukasi masyarakat, kalau mereka lihat ada yang aneh-aneh di wilayahnya segera laporkan, itu yang kita lakukan. Jadi kita itu ditingkat pencegahan nya dulu yah,” pungkasnya.
Sedangkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddi Farti, yang turut hadir dalam Rakor itu, mengungkapkan sebanyak 8 kasus yang ditangani Polda Sulsel tahun 2022.
Kombes Pol Jamal mengaku, selama lima tahun terakhir, pihaknya telah menangani 26 kasus perdagangan orang.
“Kalau saya lihat data kemarin kan selama lima tahun 26 kasus, tahun ini 8, saya lupa tahun kemarin,” ungkap Kombes Pol Jamal saat di wawancarai media di Hotel Claro Makassar.
Menurutnya pengadaan gugus tugas berdasarkan dalam Ranperda itu merupakan langkah yang pas untuk menekan angka kasus perdagangan orang di Sulsel.
“Ini sudah pas ini, hari ini kan kita rapat kordinasi untuk pencegahan. Kan sudah dibentuk tadi gugus tugas tadi, itu sudah pas,” terangnya.
Selain itu ia juga menjelaskan wewenang Polda dalam kasus tersebut berupa penegakan hukum, namun kata dia, pencegahan akan lebih banyak dilakukan.
“Kalau sudah terjadi, maka penegakan hukum main, Habis itu ada pasca rehabilitas,” tutupnya
Reporter: Sucipto Al-Muhaimin