MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Berdasarkan data Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel, Sebanyak 148 kasus korupsi mengalami mandek sepanjang tahun 2022.
Hal itu disampaikan secara resmi oleh Wakil Ketua ACC Sulsel, Hamka dalam konferensi pers yang dilaksanakan oleh ACC Sulawesi, di kantor ACC Sulawesi, Jl AP Pettarani, Kompleks Pettarani Center Blok A/17, Rappocini, Makassar, Rabu (4/1/2023).
Hamka menjelaskan total 148 kasus korupsi yang mandek tersebut terdiri dari 52 kasus yang masih dalam penyidikan dan 96 kasus yang masuk tahap penyelidikan.
Lebih lanjut ia mengungkapkan data total 148 kasus korupsi tersebut dikeluarkan oleh masing-masing instansi penegak hukum diantara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Se-Sulsel, Kepolisian Daerah Sulsel dan Kepolisian Resor Se-Sulsel.
Berdasarkan data yang dikeluarkan masing-masing instansi aparat penegak hukum (APH) dapat dirincikan sebagai berikut:
Kejati, pada tahap penyidikan terdapat 4 kasus sementara pada tahap penyelidikan terdapat 25 kasus yang masih mandek.
Kejari, pada tahap penyidikan sebanyak 23 kasus sedangkan pada tahap penyelidikan sebanyak 26 kasus.
Adapun instansi Kepolisian Daerah Sulsel, mengeluarkan data, pada tahap penyidikan terdapat 10 kasus yang mandek dan tahap penyelidikan terdapat 19 kasus yang mandek.
Sementara itu data dari Kepolisian Resor se Sulsel, pada tahap penyidikan sebanyak 15 kasus mandek sedangkan pada tahap penyelidikan sebanyak 26 kasus mandek.
Berdasarkan data tersebut, Hamka menilai kinerja penegakan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum di Sulsel sangatlah rendah.
“Kinerja aparat penegak hukum terkait penindakan kasus korupsi di Sulsel sangat rendah,” imbuh Hamka.
Menurutnya banyak kasus korupsi yang ditangani hanya semangat diawal dan penanganannya tidak jelas sehingga akhirnya mandek.
“Kalau dilihat penanganannya hanya semangat diawal tapi tidak jelas diakhiri sehingga mandek,” tutupnya.
Data yang dibeberkan ACC bertujuan memberikan gambaran mengenai penindakan kasus korupsi oleh APH di Sulsel selama satu tahun, selain itu juga mendorong transparansi dan keterbukaan data kasus korupsi yang ditangani. (*)
Reporter: Sucipto Al-Muhaimin