PINRANG, PIJARNEWS.COM –– Dua tahun menjadi DPO, MH (33) pelaku pembunuhan akhirnya dibekuk Tim Resmob Polres Pinrang bersama Tim Polsek Lembang, Senin (12/4/2020).
Pelaku dibekuk di Kampung Baru, Dusun Tallu Banua, Desa Bakaru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang tanpa ada perlawanan.
Kejadian pembunuhan 2018 silam itu terjadi di Jalan Anggrek, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Korbannya Reksa yang harus meregang nyawa usai ditusuk pelaku.
Saat kejadian, satu rekan pelaku telah dibekuk kepolisian yakni pelaku Ridwan. Ia telah dijebloskan ke penjara pada 2018 silam. Namun MH melarikan diri saat kejadian tersebut hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini DPO tersebut telah diamankan di Mapolres Pinrang.
Kanit Resmob Polres Pinrang, Bripka Aris mengaku bersyukur karena tim Resmob bersama Polsek Lembang telah menangkap pelaku pembunuhan. “Alhamdulillah kami sudah menangkap pelaku yang selama dua tahun menjadi DPO,” kata Aris. (*)
Reporter : Fauzan Mahmud
Editor : Alfiansyah Anwar