ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Pemkab Enrekang melalui Dinas Kominfo-Statistik bakal memberdayakan dan mengakomodir peran media online melalui APBD 2021.
Kadis Kominfo-Statistik Enrekang Hasbar, SIP. MSi mengatakan, media online akan diberi ruang kiprah dalam pemberitaan pemkab Enrekang melalui dukungan anggaran APBD 2021.
Dukungan anggaran tersebut tak lepas dari mekanisme yang harus dikoordinasikan melalui badan perencanaan daerah serta persetujuan DPRD.
“Wujud kemitraan tersebut, dimulai dari pihak managemen media online mengajukan atau permohonan kerjasama tertulis kepada Dinas kominfo-Statistik selaku dinas teknis yang difasilitasi wadah organisasinya yang telah terverifikasi,” kata Hasbar didampingi kabid Humas Lubis Rahman, Senin (28/9/2020).
Hasbar menyampaikan, dari pantauan Dinas Kominfo-Statistik Enrekang, adanya media online dalam kuantitas penerbit serta kiprahnya tak disangkal begitu beragam.
Maka untuk kemudahan administrasi serta mempermudah proses dan validasinya agar pengajuan kerjasama itu dilakukan melalui wadah satu pintu, seperti permohonan AJOI Enrekang atau organisasi yang lain yang dilampiri beberapa pengajuan dari media online.
“Pengajuan kerjasama satu pintu melalui wadah organisasi ini, bertujuan agar terbangun kemudahan dan kelancaran proses dalam administrasi dan memudahkan validasi data perusahaan media online yang eksis didaerah,” ujarnya.
Pemda Enrekang lanjutnya akan bekerjasama dengan organisasi media online manapun sepanjang bermohon kerjasama publikasi media terpenuhi syarat kelembagaan dan tersedia pula alokasi anggarannya ditahun 2021.
Pengajuan dari organisasi jurnalis serta melampirkan permohonan masing- masing anggota perusahaan media online didalamnya. Dari permohonan itu akan diketahui identitas media sekaligus kebutuhan anggarannya.
“Pengajuan kemitraan dari beberapa media online, harus memiliki cabang atau biro yang berkedudukan dan beroperasi di Kabupaten Enrekang,” urai Kadis Kominfo.
Selanjutnya dari pengajuan wadah organisasi, disaat kontrak kerjasama akan berjalan, maka pihak Diskominfo-Statistik perlu memvalidasi syarat yang harus dipenuhi dari perusahaan media online itu, seperti Identitas wartawan, SIUP, Nama media, NPWP, alamat perusahaan, alamat kantor Enrekang bisa ditambah keterangan wadah organisasinya, seperti AJOI, MOI, Gawat atau lainnya.
Untuk sejumlah perusahaan media yang terlanjur mengajukan proposal kerjasama pada Pemda Enrekang atau Diskominfo-Statistik segera koordinasi ulang melalui perwakilannya di daerah atau wadah organisasi yang menaunginya. Agar pengajuan kerjasama tersebut tetap diwadahi satu pintu organisasi melalui biro atau wartawan yang ditunjuk didaerah.
“Jika memenuhi kriteria yang akan ditetapkan dan mendapat alokasi anggaran 2021 maka program kerjasama ini akan kita lakukan,” tegas Hasbar.(*)
Reporter : Armin