PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Parepare akhirnya melanjutkan hasil klarifikasinya terkait 37 Aparatur Sipil Negra (ASN) yang diduga terlibat politik praktis. Laporan tersebut diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi.
Ketua Panwaslu Kota Parepare, Zainal Asnun saat ditemui Pijarnews.com, Senin (26/2/2018) mengungkapkan, Panwaslu Kota Parepare telah menetapkan 37 ASN yang diduga terlibat dalam pelanggaran netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Parepare 2018.
Pelanggaran itu berdasarkan surat Kementerian Negara Aparatur Negara (Kemenpan) dan KASN UU No. 5/2014 serta disiplin PNS Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010.
“Kami sudah menindak lanjuti hasil kajian terhadap 37 ASN yang diduga terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN pada pilkada serentak di Kota Parepare. Pelanggaran itu dari hasil temuan tim kami di Parepare, sesuai dengan peraturan yang berlaku. untuk persoalan sanksi, KASN yang berhak memberikan,” jelas Zainal.
baca juga artikel terkait ini: Panwaslu Parepare Kembali Temukan ASN yang Diduga Terlibat Politik Praktis
Zainal juga mengungkapkan ASN yang diduga melakukan pelanggaran, seperti menulis status di media sosial (Medsos) dengan mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon), berfoto bersama sambil mengangkat tangan dengan jari sesuai dengan angka salah satu paslon. (amr/abd)