PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pengadilan Agama (PA) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, sepanjang tahun 2017 lalu telah menangani perkara sebanyak 446 kasus. Dari angka tersebut 348 kasus merupakan gugatan cerai istri terhadap suaminya.
Humas Pengadilan Agama Kota Parepare Mudhirah menjelaskan, PA Kota Parepare mencatat 446 kasus perceraian diantaranya 348 kasus gugatan istri terhadap suami dan kasus gugatan suami terhadap istri tercatat 98 kasus.
“Sementara pada bulan Januari sampai dengan September 2018, tercatat 372 kasus perceraian diantarannya, gugatan istri terhadap suami 297 kasus dan gugatan suami terhadap istri 75 kasus,” jelas Mudhirah kepada Pijarnews di Kantor Pengadilan Agama, Rabu 3 Oktober 2018.
Mudhirah menjelaskan, angka perceraian biasanya dari tahun ke tahun selalu meningkat. Namun tahun ini, lanjut Mudirah, belum merekap jumlah totalnya. “Tapi masih didominasi dari kasus gugatan istri terhadap suami,” kata Mudhirah.
Tingginnya kasus perceraiaan di Kota Parepare, sambung Mudhirah, karena tidak mampunya kedua belah pihak menjalani hubungan rumah tangga.
“Sekarang ini tekanan rumah tangga sangat luar biasa besar, banyak gesekan dan faktor yang dapat menyebabkan perceraian seperti faktor ekonomi, adanya orang ketiga, faktor kurangnya akhlak dan moral atau faktor kekerasan. Selain itu, nilai-nilai sakral pernikahan semakin berkurang,” tambahnya.
Mudhirah menambahkan, Pengadilan Agama telah berupaya mengatasi tingginya angka perceraian. “Dalam setiap persidangan, kami selalu memberikan motivasi atau nasehat dalam proses mediasi untuk membantu kedua belah pihak agar mencabut tuntutan mereka,” tutup Mudhirah. (*)
Reporter : Hamdan
Editor : Alfiansyah Anwar