PINRANG, PIJARNEWS.COM — Tim Reskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, menggerebek empat pasang remaja saat kumpul kebo di sebuah kamar kos, di Kecamatan Paleteang.
Delapan remaja itu, masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat digerebek polisi, mereka mengaku sudah tiga hari tinggal bersama di kost tersebut.
“Sudah tiga hari berkumpul di kost, kami sewa kost secara patungan,” kata A remaja asal Marawi, Kecamatan Tiroang.
Kasat Reskrim, Polres Pinrang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dharma Negara, mengatakan, salah satu di antara mereka mengaku, sejak tiga hari lalu, sudah berada dalam satu kost itu.
“Mereka diketahui berpacaran dan diduga mereka melakukan hubungan layaknya suami istri dalam satu kost. Bahkan ada yang mengaku sudah melakukan itu sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pinrang, Bakhtiar, mengatakan, pihaknya akan didampingi delapan remaja itu. Mereka masih dalam status anak di bawah umur.
“Persoalan anak seperti halnya gunung es, ditemukan satu kasus, namun masih ada ratusan kasus yang belum terungkap,” kata Bakhtiar.
Bakhtiar berharap, seluruh stakeholder di Pinrang ikut berpartisipasi melakukan pencegahan dan pendampingan terhadap anak yang terbelit kasus hukum.
Selain itu, ia mengimbau orangtua juga agar lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya. (*)
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin