PAREPARE, PIJARNEWS.COM-– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare deportasi salah seorang warga negara asing (WNA) Malaysia, Sabtu (8/4/2023) atas nama AMT (53). Deportasi berlangsung di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi Nunukan (Pelabuhan Tunon Taka).
Dari rilis yang diterima Pijarnews.com, Jumat (14/4/2023) proses deportasi dikawal Habar Ardiansyah (Kasubsi Intelijen Keimigrasian), Ahmad Akbar ( Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana Lanjutan) dan Syahriadi Mansur (Pemeriksa Keimigrasian Pemula).
Adapun pelanggaran dari WNA Malaysia tersebut yaitu overstay atau hitungan jumlah hari WNA tinggal di Indonesia yang melebihi masa izin berlaku.
Prosedur deportasi sebagai berikut, pada Sabtu Petugas bersama seorang WNA tersebut berangkat menuju Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan melalui Pelabuhan Nusantara Kota Parepare dengan menggunakan Kapal KM Thalia, berangkat pada pukul 16.05 wita.
Petugas Kanim Parepare berkoordinasi dengan Petugas TPI Nunukan Kareldj Boseke untuk melanjutkan proses pendeportasian terhadap WNA tersebut.
Setelah dilakukan Peneraan Cap Tanda Keluar terhadap WNA tersebut oleh Petugas TPI Nunukan, Petugas kemudian melakukan pengawalan hingga WNA tersebut berada di Kapal MV Mid-East Express, untuk kemudian berangkat ke Tawau, Malaysia, pada pukul 09.30 wita. Kegiatan deportasi ini berlangsung lancar dan tanpa hambatan yang berarti. (adv)