MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Beberapa hari terakhir, keluhan orang tua murid atas acara perayaan kelulusan siswa tingkat SD, SMP dan SMA/SMK yang dilakukan dalam bentuk wisuda menyita perhatian publik.
Bahkan sempat viral seorang oknum guru yang memaksa siswa untuk ikut acara pengamatan dengan membebankan uang iuran kepada masing-masing siswa di salah satu sekolah di Makassar.
Menurut Ketua Dewan Pendidikan Sulsel, Adi Suryadi Culla mengatakan perayaan kelulusan pada dasarnya tidak dilarang namun kata Adi, hal itu jangan memberatkan orang tua siswa.
Meski demikian ia menilai, acara wisuda yang dilakukan untuk sekolah tingkat TK hingga SMA ini terlalu berlebihan dan memberikan beban kepada orang tua, sehingga sebaiknya pemerintah segera melarang hal tersebut.
Baginya, perayaan kelulusan berupa wisuda tidak perlu dilakukan, lebih lanjut ia mengatakan yang terpenting adalah pengumuman kelulusan tersampaikan kepada masyarakat.
“Itu kelihatannya nyaris jadi glamor, dan itu kalau memberatkan orang tua siswa, saya setuju untuk dievaluasi kembali. Dan sebaiknya ada imbauan dari pihak Dinas Pendidikan (Disdik) agar melarang itu. Karena kelulusan siswa (TK, SD, SMP dan SMA/SMK) tidak perlu dilakukan dalam bentuk acara wisuda. Yang penting pengumuman kelulusan tersampaikan kepada masyarakat,” kata Adi, saat di hubungi pada Senin (19/6/2023).
Ia menilai hal itu perlu diatur seperti berupa larangan atau batasan terhadap perayaan kelulusan dalam bentuk wisuda.
“Harus ada aturannya yang jelas seperti dilarang atau membuat batasan. Mungkin bisa tidak dilakukan dalam bentuk wisuda seperti itu, tapi dilakukan simbolisasi saja. Apalagi yang menanggung biaya itu kan orang tua, itu semua memberatkan,” sambungnya.
Sementara itu pada kesempatan yang lain, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, Iqbal Nadjamuddin membenarkan bahwa acara kelulusan sekolah masih ada yang dirayakan dalam bentuk wisuda dan dilakukan di hotel.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum bisa secara tegas melarang hal itu. Pasalnya, belum ada aturan dari Kemendikbud terkait larangan wisuda di tingkat TK hingga SMA tersebut.
Dia juga menyoroti adanya perayaan dalam bentuk wisuda yang dilaksanakan di hotel, menurutnya itu bisa memberatkan para siswa maupun orang tua siswa.
“Kalau ada perintah dari pusat, pasti kami melarang lakukan itu wisuda di sekolah-sekolah. Itu kan sekedar acara penamatan tapi dibuat dalam bentuk seperti itu. Ada di hotel dan segala macam,” kata Iqbal saat dihubungi via WhatsApp pada Kamis (22/6/2023).
Ia mengaku pihaknya akan menunggu aturan dari Kemendikbud terkait larangan wisuda di tingkat TK hingga SMA. Akan tetapi pihaknya tidak tinggal diam jika ada adua dari orang tua yang merasa keberatan.
“Kita masih menunggu aturan dari Kemendikbud terkait larangan wisuda di tingkat TK hingga SMA tersebut. Saat ini kita bisanya hanya berupaya menindaklanjuti aduan orang tua murid. Kalau ada info aduan orang tua yang tidak mau atau merasa berat, mungkin kita bisa
koordinasi dan imbau ke sekolah-sekolah,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) Anindito Aditomo menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan membuat larangan acara wisuda atau perpisahan di sekolah tingkat SD sampai SMA/SMK.
Pernyataan itu disampaikannya merespons berbagai keluhan yang disampaikan pihak orangtua yang terbebani dengan biaya wisuda dan segala macam pernak-perniknya yang harus dipenuhi untuk kegiatan tersebut.
Anindito mengaku sepakat bahwa acara wisuda tersebut tidak ada manfaatnya (nirmanfaat) dan tidak berdampak langsung ke kualitas pendidikan.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak sekolah untuk menghentikan kegiatan seremoni semacam itu.
“Sementara ini lisan dulu ya kami mengimbaunya. Nanti kami usahakan yang lebih formal. Tetapi secara lisan, kami mengimbau acara-acara yang sifatnya seremonial itu tidak diprioritaskan,” kata Anindito, akhir pekan kemarin.
“Yang prioritas itu memastikan bahwa sekolah menjadi lingkungan belajar yang aman, menyenangkan, relevan untuk semua murid. Sehingga murid bukan hanya ada di sekolah, tetapi mereka punya kesempatan belajar yang menumbuh kembangkan karakter kompetensi dasar mereka yang diperlukan untuk kehidupan selanjutnya,” tambahnya.
Secara regulasi maupun kebijakan, Anindito menegaskan bahwa Kemendikbudristek tidak pernah menginstruksikan sekolah untuk mengadakan acara pelepasan atau perpisahan anak didik yang telah lulus.
“Tidak ada kebijakan regulasi kita yang mewajibkan itu. Bahkan meminta pun tidak. Itu yang perlu ditegaskan dan disosialisasikan. Tidak ada kewajiban atau imbauan untuk menyelenggarakan wisuda itu. Karena itu, jika ingin ada acara seperti itu, semestinya sifatnya partisipatif dan mendapatkan persetujuan dari semua wali murid. Itu prinsipnya,” pungkasnya. (*)
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin