SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Tahanan laki-laki inisial A (28) warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan tidak seutuhnya menikmati hari bahagianya, sebab usai akad nikah, A harus kembali tinggal dibalik jeruji besi Mapolres Sidrap, Senin (31/7/2023).
A menikahi pujaan hatinya di Masjid Al-Ikhlas Polres Sidrap dengan pengawalan jajaran kepolisian Polres Sidrap. Hadir pula keluarga kedua mempelai. Saat menikah kedua mempelai mengenakan pakaian adat khas bugis berwarna hijau. Sementara mas kawinnya berupa cincin emas.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan A ditangkap terkait Narkoba, dan ditangkap di Lawowoi, Kecamatan Wattang Pulu. Pihak keluarga berkonsultasi dengan unit Sat Narkoba bahwa A akan melangsungkan pernikahan, yang kemudian difasilitasi.
“Kami memberi hak kepada yang bersangkutan, karena itu merupakan hak setiap warga negara untuk melaksanakan pernikahan,” ujarnya.
Akad nikah kata Kapolres dilakukan di area Mapolres Sidrap, dengan pengamanan, selain itu, pihaknya juga membantu kelengkapan administrasi.
“Alhamdulillah proses akad nikah berjalan lancar, dan untuk proses hukumnya akan terus berlanjut sebagaimana aturan yang berlaku,” ujarnya.