• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 4 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

6 Hari Gelar KRYD, Polres Sidrap Amankan 13 Tersangka Mulai Kasus Upal hingga Prostitusi

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
7 Agustus 2023
di Ajatappareng, Hukum

SIDRAP, PIJARNEWS.COM –Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK memimpin Press Release pengungkapan kasus selama Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan operasi Patuh Pallawa.

Kegiatan yang dilaksanakan di Loby Mapolres Sidrap, Senin (7/8/2023) itu juga di ikuti Kabag Ops Kompol Nasri, Kasat Reskrim AKP Muhalis, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar, Kasi Propam IPTU Sarifuddin dan Kasi Humas AKP Zakariah.

Kapolres menjelaskan, KRYD digelar selama 6 hari mulai 24 Juli sampai 29 Juli 2023, dengan kasus konvensional yang diungkap sebanyak 9 Kasus dengan 13 Tersangka. Sementara operasi Pallawa digelar selama 14 Hari.

Erwin Syah juga menyampaikan bahwa, terdapat 1 kasus prostitusi online dengan 4 orang tersangka, dengan barang bukti 1 Cas HP dan 4 Unit Hp dengan ancaman hukuman Pasal 296 KUHP paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.

“Untuk kasus pencurian motor, 1 kasus 2 orang tersangka dengan barang bukti 1 Unit Motor dengan ancamanan hukuman Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidanan Jo Pasal (10 K1 dan atau Pasal 56 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Berita Terkait

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Jemput Jamaah Haji, Bupati Sidrap Malah Dikira Petugas Bandara

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Pemkab Sidrap Paparkan Usulan Hibah Rekonstruksi Jembatan Botto-Bulcen ke BNPB RI

Untuk Kasus Uang Palsu (Upal) lanjutnya sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka dengan barang bukti 4 lembar uang 100 Ribu dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara sesuai pasal 245 KUHP.

“Kasus miras terdapat 6 kasus dari 6 orang tersangka dengan barang bukti 8 jerigen atau 85 Liter Tuak atau Ballo dan Bir 1 Dos. Pelaku diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000. 000 sebagaimana Pasal 31 Ayat (2) Jo pasal 36 Ayat (1) sesuai perda Kab. Sidrap tahun 2005,” kata Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Sidrap menyampaikan bahwa, terdapat 1 kasus pencurian dengan 1 orang tersangka dan barang bukti 1 unit HP yang mana pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai Pasal 363.

“Khusus kasus narkoba terdapat 6 kasus dengan 22 tersangka dengan jumlah barang bukti sabu sabu 1,6408 Gram dan 9 butir ekstasi,” ucap Kapolres.

Sementara Kapolres Sidrap melanjutkan, Hasil Operasi Patuh 2023 selama 14 hari dari tanggal 10 Juli sampai 23 Juli 2023 terdapat 3 kasus kecelakaan dengan tersangka 3 orang dan korban meninggal 1 orang serta 6 orang luka ringan, 62 Tilang, teguran 449, 33 unit roda dua yang melanggar tidak pakai helm dan 25 unit roda 4 melebihi muatan.

“Jumlah kecelakaan 2023 turun 25 persen yang mana 2022 terdapat 4 laka dan 2023 terdapat 3 laka, tilang naik 100 persen yangmana 2022 tidak ada tilang dan 2023 terdapat 62 Tilang. Sementara teguran pada 2022 terdapat 400 dan 2023 terdapat 449 yang mana naik 12,25 Persen,” ujar Kapolres.(*)

Terkait: KRYDNarkobaPolresProstitusiSidrapUang Palsu

TerkaitBerita

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

...

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Editor: Muhammad Tohir
31 Mei 2026

...

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Editor: Muhammad Tohir
25 Mei 2026

...

Berita Terkini

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Lagi, Sidrap Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

Wali Kota Parepare Tinjau 3 Lokasi Inovasi Program Srikandi Berdaya Srikandi

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

Kembali Raih Opini WTP, Tasming Hamid: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Kembali Raih Opini WTP, Tasming Hamid: Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan