• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Sulselbar

DPRD Barru Bicara Soal Maraknya Pernikahan Dini

Editor: Alfiansyah Anwar
10 Agustus 2017
di Sulselbar

BARRU, PIJARNEWS.COM — Menanggapi maraknya fenomena pernikahan anak dibawah umur yang terjadi Kabupaten Barru. Ketua Komisi II DPRD Barru Fajar Fitrawan memberikan pandangannya.

Legislator Nasdem itu menyebut, faktor pernikahan anak dibawah umur biasanya terjadi karena adanya kekhawatiran para orang tua terhadap pergaulan anaknya.

 

BeritaTerkait

Penuh Energik dan Percaya Diri, Tim Swara Drumband SMAN 4 Jeneponto Tampil di Panggung Phinisi Marching Competition VII

Penuh Energik dan Percaya Diri, Tim Swara Drumband SMAN 4 Jeneponto Tampil di Panggung Phinisi Marching Competition VII

23 Oktober 2026
Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

22 Oktober 2026
Kiprah Santri di Pentas Nasional

Kiprah Santri di Pentas Nasional

21 Oktober 2026
Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

19 Oktober 2026

“Pergaulan anak biasanya jadi faktor utama kekhawatiran orang tua, sehingga mereka menikahkan anaknya diusia dini,” kata Fajar kepada PIJAR saat ditemui di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kamis 10/8.

Dia menjelaskan, prosedur melaksanakan pernikahan dibawah umur itu sudah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan bahwa untuk melaksanakan pernikahan, pria minimal berumur 19 tahun dan wanita 16 tahun.

“Sebenarnya, untuk melangsungkan pernikahan dibawah umur harus mengikuti persyaratan aturan pemerintah. Namun ternyata ada hal-hal yang mungkin tidak bisa dihindari dan harus segera dinikahkan, seperti akibat hamil diluar nikah,” jelasnya.

Fajar menambahkan, untuk mencegah pernikahan usia dini, peran orang tua sangat penting, salah satunya memberikan pengawasan yang lebih terhadap anak.

“Selain itu, orang tua juga harus pandai mencermati pergaulan anak sehingga hal buruk yang dapat merusak anak dapat terhindarkan, apalagi bagi anak perempuan,”imbuhnya.

Fajar juga mengingatkan, agar seyogyanya orang tua mendidik anak untuk bisa mengisi kesehariannya dengan aktivitas positif demi menghindarkan anak dari hal-hal pergaulan negatif.

“Yang tak kalah penting, orang tua harus mendidik anak dengan baik, biasakan anak untuk banyak beribadah, supaya hal positif terbiasa dilakukan dan pergaulan buruk dapat terhindari,”katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan sumber data Pengadilan Agama, jumlah perkara pernikahan usia dini di Kabupaten Barru dari Januari hingga Agustus 2017, sudah ada 18 perkara pernikahan dibawah umur. (fdy/ris)

Terkait: DPRD BarruNasdem Barru

Berita Terkait

Lakalantas Barru

Mobil Dinas Ketua DPRD Barru Tabrakan, Pikap Lawannya Terbakar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
19 Juli 2020

...

Bupati Barru Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Ini Sejumlah Agendanya

Bupati Barru Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Ini Sejumlah Agendanya

Editor: Alfiansyah Anwar
12 Agustus 2019

...

DPRD Barru

Andi Syahrir Gantikan Djamaluddin di DPRD Barru

Editor: Alfiansyah Anwar
9 Oktober 2018

...

Berita Populer

  • Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Santri di Pentas Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kenal Lelah, Kakek 70 Tahun di Parepare Tetap Kayuh Becak demi Nafkah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Juta Sarjana Menganggur, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi