BARRU, PIJARNEWS.COM — Menanggapi maraknya fenomena pernikahan anak dibawah umur yang terjadi Kabupaten Barru. Ketua Komisi II DPRD Barru Fajar Fitrawan memberikan pandangannya.
Legislator Nasdem itu menyebut, faktor pernikahan anak dibawah umur biasanya terjadi karena adanya kekhawatiran para orang tua terhadap pergaulan anaknya.
“Pergaulan anak biasanya jadi faktor utama kekhawatiran orang tua, sehingga mereka menikahkan anaknya diusia dini,” kata Fajar kepada PIJAR saat ditemui di kantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, Kamis 10/8.
Dia menjelaskan, prosedur melaksanakan pernikahan dibawah umur itu sudah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan bahwa untuk melaksanakan pernikahan, pria minimal berumur 19 tahun dan wanita 16 tahun.
“Sebenarnya, untuk melangsungkan pernikahan dibawah umur harus mengikuti persyaratan aturan pemerintah. Namun ternyata ada hal-hal yang mungkin tidak bisa dihindari dan harus segera dinikahkan, seperti akibat hamil diluar nikah,” jelasnya.
Fajar menambahkan, untuk mencegah pernikahan usia dini, peran orang tua sangat penting, salah satunya memberikan pengawasan yang lebih terhadap anak.
“Selain itu, orang tua juga harus pandai mencermati pergaulan anak sehingga hal buruk yang dapat merusak anak dapat terhindarkan, apalagi bagi anak perempuan,”imbuhnya.
Fajar juga mengingatkan, agar seyogyanya orang tua mendidik anak untuk bisa mengisi kesehariannya dengan aktivitas positif demi menghindarkan anak dari hal-hal pergaulan negatif.
“Yang tak kalah penting, orang tua harus mendidik anak dengan baik, biasakan anak untuk banyak beribadah, supaya hal positif terbiasa dilakukan dan pergaulan buruk dapat terhindari,”katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan sumber data Pengadilan Agama, jumlah perkara pernikahan usia dini di Kabupaten Barru dari Januari hingga Agustus 2017, sudah ada 18 perkara pernikahan dibawah umur. (fdy/ris)