BARRU, PIJARNEWS.COM — Jurnalis harian Radar Makassar Biro Barru, Amap Muis (56), melaporkan H, atas tuduhan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Mapolsek Mallusetasi. Selasa 8/8 lalu.
Amap mengaku tak terima lantaran dirinya disebut-sebut telah meminta uang Rp1 juta kepada oknum berinisial T untuk mengurus mobilnya yang saat ini berada di Polres Barru.
“Saya dituduh meminta uang sebesar Rp1 Juta rupiah dari T untuk dibantu mengurus mobilnya yang ditahan Sat. Lantas Polres Barru. Padahal saya tidak pernah melakukannya,” ujar Amap.
Amap menambahkan, kalau hal itu telah merusak citranya sebagai seorang Jurnalis.
“Saya malu kalau disebut seperti itu. nanti orang pikir saya ini makelar kasus. Padahal saya tidak begitu. Kemudian, saya takut kalau orang lain mempersepsikan kalau saya memanfaatkan pekerjaan sebagai wartawan untuk mempermudah pengurusan itu. Jelas hal ini merusak nama baik saya,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, laporan polisi nomor LP/48/VIII/2017/Res Barru/Sek. Mallusetasi yang dilayangkan Amap Muis saat ini sudah ditangani petugas. (fdy/ris)