PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Sosialisasi terus dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengajak masyarakat menolak politik uang dan hal-hal yang dapat mencederai demokrasi. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Parepare, Muh. Zainal Asnun, saat ditemui tim Pijarnews.com di Kantornya, Jln. Chalik, Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare,Ssenin (6/11/2024).
Zaenal Asnun mengatakan konteks atau frasa politik uang ini memang tidak dapat hindari, sebab dari jauh pemilu atau pemilihan sebelumnya santer terdengar politik uang tersebut.
“Langkah-langkah yang Bawaslu lakukan disetiap elemen masyarakat, disetiap media sosial, disetiap pertemuan-pertemuan itu kita lakukan pencegahan dengan menyampaikan apa-apa yang dilarang termasuk politik uang, sanksi politik uang itu jelas di undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, kalau pemilu itu yang memang di pasal 523 itu ada sanksi hukuman pidananya,” ujarnya.
Upaya pencegahan juga dilakukan, seperti dengan membentuk lima kelurahan sadar pengawasan dan anti politik uang, di empat kecamatan dan satu kecamatannya dua dan seluruh Kecamatan di Parepare sudah terbentuk kelurahan sadar pengawasan dan anti politik uang. Dan nantinya menjadi perpanjangan tangan Bawaslu di daerah yang sudah terbentuk.
“Dalam satu Kelurahan kita libatkan masyarakat kurang lebih 50 orang, dari dasar inilah kita sampaikan, edukasi kita sampaikan, apa larangan pemilu kita sampaikan,” ungkapnya.
Ada konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan bagi peserta pemilu baik Pileg maupun Wali Kota.
“Di undang-undang pemilu Nomor 7 Tahun 2017 itu di pasal 284-285 itu kalau calegnya terbukti melakukan politik uang dengan berdasarkan putusan pengadilan itu diskualifikasi calegnya, meski sudah terpilih,” katanya.
“Sedangkan untuk calon Wali Kota itu pasal pidananya juga mengancam, diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, politik uang yang terbukti secara terstruktur sistematis dan masif, itu juga calon Wali Kota akan didiskualifikasi ketika terbukti melakukan politik uang,” sambungnya
Zainal berharap, semua komponen on the track pada peraturan perundang-undangan, agar pemilu kedepan berjalan sesuai aturan dan asas-asas penyelenggaraan pemilu yaitu langsung umum, bebas rahasia, jujur dan adil.
“Bawaslu sangat berharap juga elemen-elemen masyarakat termasuk stakeholder, dua konstitusi yang kita jaga yang pertama hak memilih dan yang kedua hak dipilih dua elemen ini yang kita jaga supaya harapan kami bisa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Kesuksesan pemilu kata dia tidak serta-merta menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, namun masyarakat dan stakeholder terkait termasuk peserta pemilu itu sangat berperan penting untuk saling berkomitmen, berintegritas untuk menjaga pemilu sampai selesai dengan asas-asas yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.
Reporter : Abd. Rahmat Paudzi (Mahasiswa PPL STAIN Majene)