SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kampanye dan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) pada Pemilu tahun 2024, Rabu (22/11/2023).
Kegiatan yang digelar di Aula KPU Sidrap itu dibuka Ketua KPU Sidrap
Samsuddin Saleng S.S, didampingi DR. Akhwan Ali Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM dan Rasmawati Devisi Perencanaan Data dan Informasi.
Rakor di ikuti Pimpinan Partai dan Liaison Officer (LO) atau naradamping masing-masing partai peserta Pemilu dan juga LO DPD, Hadir pula Komisioner Bawaslu Sidrap, Pihak Satpol PP, Kesbang Pol, dan Kepolisian Polres Sidrap.
Dalam sambutannya Samsuddin Saleng menyampaikan Pemilu 2024 tersisa tersisa 84 hari lagi, dan sepekan kedepan akan ada hiruk pikuk, karena memasuki tahapan kampanye pada 28 November 2023.
“Saya percaya baik kami dari penyelenggara, Peserta Pemilu dan Pemerintah, TNI/ Polri terus memastikan Pemilu berjalan baik, aman dan tertib,” ucapnya.
Samsuddin Saleng juga menjelaskan bahwa KPU Sidrap telah melakukan konfirmasi kepada pemerintah terkait posisi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
“Selanjutnya, bagian penting juga proses pemilu terkait dana kampanye, sehingga saya berharap Sekadeka bisa dipahami oleh peserta pemilu 2024,” harapnya.
Senada juga disampaikan Ahwan Ali, Rakor tahapan kampanye dan Sosialisasi aplikasi Sekadeka ini sangat penting untuk diketahui peserta Pemilu.
“Sangat penting sekali, karena dalam Rakor ini kami membahas, bagaimana Partai Politik kedepannya pada masa Kampanye apa yang harus dilakukan,” ujarnya.
Salah satunya lanjutnya, mendaftarkan tim pelaksana kampanye, Jurkam dan termasuk media sosial resmi partai politik.
“Karena sesuai amanah PKPU nomor 15 tahun 2023 yang kemudian diterjemahkan dalam Juknis keputusan KPU dijelaskan bahwa baik pelaksana maupun media sosial itu harus didaftarkan oleh peserta Pemilu ke KPU sesuai tingkatan,” paparnya.
Untuk Sekadeka tambahnya lebih kepada alat bantu sistim informasi yang bisa dipantau via aplikasi, siapa-siapa petugas termasuk penghubung dari tiap-tiap Partai, juga akan terlihat siapa tim Kampanye termasuk media sosial peserta Pemilu.
“Ini gunanya kami undang LO dari partai untuk mengisi data-data yang ada di Sekadeka, termasuk dana kampanye yang akan digunakan,” ujar Ahwan Ali.
“Kalau merujuk PKPU nomor 15 itu Sekadeka ini harusnya di isi pertangal 24, di PKPU dikatakan minimal 3 hari sebelum masa kampanye,” tambahnya.
Ahwan Ali berharap dengan adanya Rakor tersebut, peserta Pemilu dapat faham dan mengerti untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan terutama pada jelang dan masa kampanye mendatang.(mt)