PINRANG, PIJARNEWS.COM — Pria berinisial A (28) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap Tim Crime Fighters Satreskrim Polres Pinrang.
A asal Kota Makassar ini ditangkap karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan A dipimpin Kanit Resmob dan diback up unit Resmob Polres Parepare.
Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Akhmad Rizal mengatakan, usai melakukan pencurian pelaku kemudian kabur, namun pelariannya berhasil dicegah oleh petugas saat di Kota Parepare.
“Betul kemarin kami tangkap pelaku pada Jumat (08/12), di Jalan Langsat, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal, Sabtu (09/12/2023) malam.
Namun tidak butuh waktu lama, kata Rizal, atas dasar laporan korban di hari itu juga. Pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan secepatnya agar pelaku tidak lari jauh.
“Setelah mendapat informasi keberadaan terduga pelaku, tim kami langsung bergerak ke tempat terduga Pelaku mendatangi dan mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha fino,” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang.
Pelaku kini beserta barang buktinya sudah di amankan ke Mapolres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Reporter: Faizal Lupphy