• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Pemilu 2024

Ratusan ODGJ di Parepare Bakal Ikut Salurkan Hak Pilihnya di Pemilu 2024

Editor: Tohir Muhammad
3 Januari 2024
di Pemilu 2024

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Orang Dalam Gangguan Jiwa  (ODGJ) diperbolehkan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Itu tertuang dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Tepatnya, pada amar putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2015.

“Dalam Amar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2015. MK menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Komisioner KPU RI Idham dalam keterangan persnya, dikutip Pijarnews.com, Rabu (3/1/2024).

Sementara, Ketua KPU Kota Parepare terpilih Muh. Awal Yanto membeberkan jika ODGJ memiliki hak suara pada pemilu 2024. Hal itu disampaikan saat dihubungi Pijarnews.com, Selasa (2/1/2023).

Awal mengatakan jika ODGJ terdaftar di (DPT), karena mereka terdaftar di Dukcapil sebagai warga negara dan memiliki hak pilih.

BeritaTerkait

KPU Parepare Akan Evaluasi Penunjukan Panelis untuk Debat Publik Paslon Wali Kota Sesi Kedua

KPU Parepare Akan Evaluasi Penunjukan Panelis untuk Debat Publik Paslon Wali Kota Sesi Kedua

31 Oktober 2024
Kampanye di Malimongan Tua, Appi Komitmen Gratiskan Retribusi Sampah dan Seragam Sekolah

Kampanye di Malimongan Tua, Appi Komitmen Gratiskan Retribusi Sampah dan Seragam Sekolah

4 Oktober 2024
Pasha Ungu Sampaikan Dukungan untuk ANH-TQ di Pilkada Parepare

Pasha Ungu Sampaikan Dukungan untuk ANH-TQ di Pilkada Parepare

26 September 2024

KPU Parepare Deklarasi Kampanye Damai, 4 Paslon Komitmen Jaga Pemilu Aman

24 September 2024

“Kita tidak bisa mengeluarkan sebagai daftar pemilih karena semua warga negara punya hak konstitusi sepanjang dia berusia 17 tahun atau sudah menikah,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Awal ODGJ dimasukkan sebagai pemilih, karena dari pusat sampai di kabupaten/kota tidak ada yang bisa memastikan kalau pada saat hari pencoblosan ODGJ itu bisa sembuh.

Awal menyebut jika ODGJ dikategorikan sebagai disabilitas mental. “Tidak bisa mengendalikan emosinya, tetapi memiliki kesadaran,” katanya.

Awal menambahkan, jika ODGJ yang akan memilih harus tetap didampingi. “Nanti pada saat pemilihan bisa minta didampingi dan ada pendampingan khusus,” jelasnya.

Dia mengungkapkan jumlah ODGJ di Kota Parepare yang bakal menyalurkan hak pilihnya sebanyak 249. “Ada 249,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU memastikan, ODGJ bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Namun, ODGJ perlu pengawasan dari tenaga kesehatan atau ahli yang menjadi pengampunya.

“Dulu ada ketentuan, orang yang sedang terganggu jiwanya, tidak diberikan hak pilih. Tapi, undang-undangnya sudah direvisi, tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/12/2023) dilansir dari rri.co.id

Dia menjelaskan, KPU Daerah (KPUD) di kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan para pengampu ODGJ itu. “Untuk menentukan, apakah ODGJ bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu pada hari pemungutan suara,” ucap Hasyim.

Reporter : Wahyuddin

Terkait: Gangguan JiwaKPUODGJPareparePemilu 2024

Berita Terkait

Timpa Mobil Hingga Sebabkan Macet, Truk Pengangkut Sekam Padi Terguling di Bundaran Tugu Tunas Kelapa Parepare

Timpa Mobil Hingga Sebabkan Macet, Truk Pengangkut Sekam Padi Terguling di Bundaran Tugu Tunas Kelapa Parepare

Editor: Tohir Muhammad
19 Oktober 2026

...

Kebakaran Lahan di Parepare Nyaris Merembet ke Permukiman Warga

Kebakaran Lahan di Parepare Nyaris Merembet ke Permukiman Warga

Editor: Tohir Muhammad
16 Oktober 2026

...

Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

Editor: Tohir Muhammad
14 Oktober 2026

...

Berita Populer

  • Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    Akibat Kabut Asap Sekolah Daring 2 Hari di Parepare, KBM Tatap Muka Dievaluasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ITH Parepare Gelar Wisuda Perdana, 79 Mahasiswa Resmi Sandang Gelar Sarjana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabut Selimuti Parepare, BPBD Catat 71 Hektare Lahan Terbakar Sejak Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Mahasiswa KPI STAIN Majene Jalani PPL di Pijarnews.com Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Parepare Lantik 18 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi