SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Setelah melakukan pengejaran tidak kurang dari 24 jam, jajaran Polres Sidrap berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan yang berujung maut pada Rabu (24/01/2024).
Polisi meringkus A setelah mendapat laporan bahwa terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pria bernama Andi Sumangalipu. A ditangkap oleh Polsek Dua Pitue setelah dilakukan pengejaran.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, melalui Kapolsek Dua Pitue, IPTU Bachri dalam keterangannya menyampaikan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 22.00 WITA, sebelum kejadian korban sedang berkumpul dengan teman-temannya, termasuk A, sambil menikmati minuman keras. Namun, karena kesalahpahaman akhirnya terjadi penganiayaan hingga menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut sebanyak satu kali, serta luka di bawah ketiak sebelah kiri sebanyak satu kali.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Dongi untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 03.00 WITA, korban dinyatakan meninggal.
Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka di Dusun IV Bulucenrana, Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, pada pukul 03.20 WITA.
“Dalam hal ini, saya mengimbau kepada masyarakat, terutama keluarga dan kerabat korban, untuk tetap tenang serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik lebih lanjut,” kata IPTU Bachri.
“Percayakan kepada kami untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya,” ujar IPTU Bachri.
Polisi juga melakukan pendekatan kepada keluarga korban untuk menghindari adanya aksi balas dendam, dan meminta agar tindak pidana tersebut diserahkan sepenuhnya ke pihak berwajib untuk ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap motif dan detail lainnya terkait kejadian ini. Polisi berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menegakkan hukum yang berlaku. (*)