PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 tinggal menghitung bulan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Jika mengacu PKPU tersebut Pilkada serentak 2024 akan digelar pada Rabu (27/11/2024).
Khusus di Kota Parepare, sejumlah figur digadang-gadang bakal meramaikan bursa Pemilihan Calon Wali Kota (Pilwalkot) Parepare. Nama-nama dari figur partai dan non-partai yang akan bertarung meramaikan Pilwalkot Parepare dari berbagai sumber diantaranya, Faisal Andi Sapada, Tasming Hamid, Yasser Latif, Erna Rasyid Taufan, Muhamad Zaini, Asy’ari Abdullah, Rahmat Syamsu Alam, Taqiyuddin Djabbar, Shafwan AR, H. Surianto dan Nurhaldin NH.
Pengamat dan Akademisi Hukum Tata Negara IAIN Parepare, Rusdianto Sudirman pun ikut memberi tanggapan terkait Pilwalkot Parepare 2024 ini, dia menjelaskan,
Pilkada 2024 di Kota Parepare mulai menjadi perbincangan publik.
Menurutnya semua figur yang mulai tebar pesona mulai dari baliho, angkutan umum, hingga linimasa media sosial mempunyai hak politik untuk maju menjadi bakal calon wali kota ataupun bakal calon wakil wali kota.
Namun yang perlu diingat, kata Rusdianto, UU Pilkada mengatur secara jelas syarat untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota yaitu harus di usulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik serta melalui jalur perseorangan (independen).
“Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota perlu 5 kursi atau sesuai ketentuan harus memiliki 20 persen jumlah kursi DPRD. Sebab, jumlah kursi DPRD Kota Parepare berjumlah 25 kursi,” jelas Rusdianto.
Sehingga menurut Rusdianto, setidaknya hanya figur atau tokoh yang merupakan kader partai politik yang berpeluang besar dapat diusung oleh partainya, meskipun, kata dia, dalam pilkada tahun 2018 dan 2020 yang lalu dibeberapa daerah ada figur yang tidak diusung oleh partainya, bahkan fatalnya ketua partai justru tidak diakamodasi oleh partainya.
Kondisi ini yang perlu di antisipasi oleh para politisi yang mau maju di pilkada Kota Parepare, karena meskipun sekarang ini menjabat sebagai ketua DPD salah satu partai politik bukan jaminan bisa di usung oleh partai, karena pengurus DPP seringkali mempunyai pertimbangan sendiri yang terkadang bertentangan dengan kondisi politik di daerah.
“Nama-nama seperti H.Surianto, Erna Rasyid Taufan, Faisal Andi Sapada, Asy’ari abdullah dan Rahmat Syamsu Alam meskipun merupakan Ketua Partai masih berpotensi untuk di geser oleh figur lain yang menurut pengurus partai di tingkat pusat lebih layak dan punya peluang besar untuk menang dalam pilkada,” tandasnya.
“Jadi persaingan kader internal partai yang mau maju jadi calon walikota menjadi hal yang harus di selesaikan dengan mekanisme partai, misalnya di Nasdem ada Tasming Hamid dan Faisal Andi Sapada yang harus bersaing mendapatkan rekomendasi Partai, ini tentunya harus di putuskan melalui mekanisme partai,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, penentuan koalisi antar partai juga menarik kita analisis lebih dalam, karena bukan saja faktor ideologi partai yang harus di utamakan, tetapi juga efek basis electoral, geopolitik, dan finansial. Ini tentu harus diperhitungkan dengan baik untuk mencegah terjadinya pecah kongsi atau koalisi retak setelah memenangkan pilkada.
“Oleh karena itu, penentuan calon walikota parepare masih cukup dinamis, setidaknya bisa memunculkan 2 sampai 3 pasangan calon, asal bukan calon tunggal alias kotak kosong,” tutup Rusdianto. (*)
Reporter: Wahyuddin