PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kejari Parepare hanya menangani satu kasus korupsi sepanjang 2017. Kasis itu adalah kredit macet di Bank BNI yang menjerat sejumlah oknum, dengan kerugian yang diakibatkan mencapai Rp30 miliar
Progres penanganannya, menurut Kejari sementara dalam tahap penyidikan. “Tersangkanya itu notaris atas nama Hendrik Jaury. Dia membuat cover note yang tidak benar,” jelas Kajari Parepare Reskiana Damayanti, Selasa 5/9.
Sebelumnya, empat orang dalam kasus ini telah divonis. Masing-masing, mantan Analisisi Kredit di Sentral Kredit Menengah Makassar yang juga relationship BNI Parepare, Asmiati Khumas, Kepala Cabang BNI Parepare, Syahminal Yonnidarma, Staf BNI Parepare, Gusdi Hasanuddin dan pemilik PT Griya Maricaya Gemilang, Aming Gozal.
“jadi semuanya ada 4 orang tersangka dan semuanya juga sudah vonis,” ujarnya.
Sekedar diketahui, Cover Note merupakan surat keterangan yang diberikan oleh notaris kepada pihak bank, yang berisi keterangan bahwa pada tanggal tertentu telah dilaksanakan penanda-tanganan akta perjanjian kredit dan akta pemberian jaminan antara pihak debitur dan pihak bank. (mul/ris)