PAREPARE, PIJARNEWS.COM –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulsel, menggelar sosialisasi terkait pelayanan dan penyusunan daftar pemilih pindahan (DPTb) untuk pemilihan gubernur wakil gubernur, walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Sosialisasi tersebut digelar di media center Kantor KPU Kota Parepare dan di hadiri langsung ketua KPU Parepare Muhammad Awal Yanto, Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kalmasyari, dan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Ilham H Muhtar.
Ketua KPU Kota Parepare Muhammad awal Yanto menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk memberikan informasi secara spesifik terkait layanan DPTb kepada masyarakat
“Kita berharap informasi layanan DPTb ini dapat tersampaikan kepada masyarakat,” Ungkap Awal Yanto saat membuka acara sosialisasi.
Sementara itu, Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kalmasyari, menambahkan pelayanan dan penyusunan DPTb telah dilaksanakan sejak tanggal 17 sampai 28 Oktober dengan 9 kategori persyaratan yang ditetapkan diantaranya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana dan menjadi tahanan.
Dari rentang waktu tersebut tercatat ada 326 pemilih yang masuk dan 141 pemilih yang keluar
“Layanan DPTb ini merupakan langkah KPU Parepare untuk memberikan keluasan kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya pada saat pemilihan nanti,” Kata Kalmasyari.
Dirinya menekankan bahwa data pemilih adalah jantung pemilu sehingga layanan di DPTb dinilai penting diketahui oleh khalayak umum atu masyarakat.
Kalmasyari menambahkan bahwa layanan di DPTb akan terus dilanjutkan dengan dan dibuka dengan 4 kategori sampai H-7 pencoblosan atau 20 November hingga pukul 23.59 wita
4 kategori tersebut adalah bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau sakit, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas pemilih yang tidak bisa memilih di lokasi TPSnya dapat memanfaatkan layanan ini untuk berpindah memilih
“Bagi pemilih yang tidak bisa memilih di lokasi TPS-nya silahkan pindah memilih dengan layanan dptb dengan kategori yang ditetapkan,” Tuturnya.
“Alur pindah pemilih yaitu menyiapkan KTP atau KK dan dokumen pendudukan lainnya kemudian mendatangi petugas KPU di kelurahan melakukan pengecekan data pemilih dan apabila dokumen serta persyaratan lainnya dianggap lengkap maka segera diproses untuk perpindahan,” Pungkasnya. (*)
Reporter: Ikbal