PINRANG, PIJARNEWS.COM — Narkotika jenis sabu sebanyak 484,8 gram dimusnahkan di Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemusnahan dilakukan di Aula Wicaksana Mapolres Pinrang pada Kamis (5/12/2024).
Dalam kegiatan itu Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, bersama unsur Forkopimda, memusnahkan narkotika tersebut dengan cara diblender menggunakan sabun cuci piring, kemudian dibuang ke kloset.
“Kami memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu yang mengandung metamfetamin bersama unsur penegak hukum,” ujar Andiko kepada media, termasuk pijarnews.com.
Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, Andiko menegaskan komitmen Polres Pinrang dalam memutus rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Pinrang.
“Sebagai unsur penegak hukum, kami berkomitmen dan bersinergi untuk memutus peredaran narkotika dan obat-obatan di wilayah kami,” tegasnya.
Setelah pemusnahan, komitmen tersebut terlihat dengan penandatanganan berita acara oleh Andiko bersama unsur Forkopimda yang hadir.
Andiko juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga generasi masa depan agar terhindar dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Narkotika adalah ancaman bagi semua lapisan masyarakat. Kita semua bertanggung jawab untuk memastikan generasi kita dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, tanpa adanya pengaruh narkotika dan obat-obatan,” ajak Andiko.(A)
Reporter: Faizal Lupphy