• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 25 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Sederet Ancaman Pidana untuk Kecurangan Jalur Independen

Editor: Alfiansyah Anwar
19 September 2017
di Politik, Sulselbar
Maju via Jalur Independen?, Pengamat Bilang Sangat Berat

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Pencalonan melalui jalur perseorangan alias independen pada Pilkada serentak tidak hanya sulit direalisasikan karena beratnya persyaratan. Salah sedikit, sederet ancaman pidana juga menghantui pasangan calon yang ingin mencoba cara instan dengan berbuat curang.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa jalur perseorangan rawan kecurangan, mulai dari praktik pemalsuan dukungan KTP hingga praktik money politik. Akademi Unhas, DR Amir Ilyas, mengatakan ragam kecurangan pada jalur independen patut diwaspadai karena bisa merusak pesta demokrasi.

Untuk itu, masyarakat bersama penyelenggara dan pengawas pilkada mesti mengawal ketat proses tersebut. Pelaporan ke ranah hukum pun tak boleh ragu ditempuh demi terciptanya kehidupan demokrasi yang lebih baik. Menurut mantan Panwas Makassar ini, kecurangan pada jalur independen bisa diproses hukum, baik itu melalui Undang-Undang Pilkada/Pemilu maupun KUHP.

Semua itu bergantung pada jenis kecurangan. Bahkan, untuk kecurangan berupa memalsukan E-KTP untuk keperluan dukungan bisa dijerat aturan yang lebih spesifik yakni Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Termasuk mencaplok KTP penduduk tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

BeritaTerkait

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

UNHAS dan UMMA Maros Perkenalkan Pengolahan Sango-Sango Gunakan Kain Paranet

16 Juli 2026
Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

Workshop Dakwah Digital Kolaborasi IAIN Parepare dan Pijarnews.com Tak Berhenti di Pelatihan

12 Juli 2026
Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

Berdaya, Berdakwah, Berdampak: Workshop Jurnalistik Islam Cetak Kreator Dakwah Digital Muda

12 Juli 2026
Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

Jaring Calon Anggota, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar Gelar Seleksi

5 Juli 2026

“Kecurangan jalur independen sanksinya tidak sekadar pada pencoretan, tapi juga bisa sanksi pidana. Ya bergantung jenis kecurangan yang dilakukan,” kata Amir, saat dihubungi Selasa, 19 September.

Dia mencontohkan pemalsuan daftar dukungan untuk pasangan calon perseorangan bisa langsung dijerat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Merujuk Pasal 185A ayat 1, jenis pelanggaran itu terancam pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan denda Rp72 juta.

“Bila tindak pidana itu ternyata dilakukan oleh penyelenggara pilkada, maka sanksinya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” ulasnya.

Di samping penggunaan UU Pilkada, pemalsuan dokumen E-KTP juga bisa menggunakan Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Sanksi atas kejahatan tersebut lebih berat yakni penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Tak hanya itu, pemalsuan dokumen juga diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun bui.

“Jadi mulai pengumpul, KPU, sampai kandidat semua bisa kena. Jadi sebaiknya jangan coba-coba main-main dengan persoalan ini di jalur independen,” kata Amir. (ris)

Terkait: Jalur IndependenPilkada Serentak

BeritaTerkait

Jufri Rahman Ingatkan Pentingnya Pengamanan Jelang Pilkada Serentak

Jufri Rahman Ingatkan Pentingnya Pengamanan Jelang Pilkada Serentak

Editor: Tim Redaksi
18 September 2024

...

Nasdem

Quick Count Pilkada, NasDem Sulsel Klaim Menang di 7 Daerah

Editor: Tim Redaksi
9 Desember 2020

...

KPID Sulsel

KPID Sulsel Minta Lembaga Penyiaran Prioritaskan Program Lokal

Editor: Abdillah MS
15 Maret 2018

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi