MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Pencalonan melalui jalur perseorangan alias independen pada Pilkada serentak tidak hanya sulit direalisasikan karena beratnya persyaratan. Salah sedikit, sederet ancaman pidana juga menghantui pasangan calon yang ingin mencoba cara instan dengan berbuat curang.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa jalur perseorangan rawan kecurangan, mulai dari praktik pemalsuan dukungan KTP hingga praktik money politik. Akademi Unhas, DR Amir Ilyas, mengatakan ragam kecurangan pada jalur independen patut diwaspadai karena bisa merusak pesta demokrasi.
Untuk itu, masyarakat bersama penyelenggara dan pengawas pilkada mesti mengawal ketat proses tersebut. Pelaporan ke ranah hukum pun tak boleh ragu ditempuh demi terciptanya kehidupan demokrasi yang lebih baik. Menurut mantan Panwas Makassar ini, kecurangan pada jalur independen bisa diproses hukum, baik itu melalui Undang-Undang Pilkada/Pemilu maupun KUHP.
Semua itu bergantung pada jenis kecurangan. Bahkan, untuk kecurangan berupa memalsukan E-KTP untuk keperluan dukungan bisa dijerat aturan yang lebih spesifik yakni Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Termasuk mencaplok KTP penduduk tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Kecurangan jalur independen sanksinya tidak sekadar pada pencoretan, tapi juga bisa sanksi pidana. Ya bergantung jenis kecurangan yang dilakukan,” kata Amir, saat dihubungi Selasa, 19 September.
Dia mencontohkan pemalsuan daftar dukungan untuk pasangan calon perseorangan bisa langsung dijerat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Merujuk Pasal 185A ayat 1, jenis pelanggaran itu terancam pidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan denda Rp72 juta.
“Bila tindak pidana itu ternyata dilakukan oleh penyelenggara pilkada, maka sanksinya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” ulasnya.
Di samping penggunaan UU Pilkada, pemalsuan dokumen E-KTP juga bisa menggunakan Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sanksi atas kejahatan tersebut lebih berat yakni penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Tak hanya itu, pemalsuan dokumen juga diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun bui.
“Jadi mulai pengumpul, KPU, sampai kandidat semua bisa kena. Jadi sebaiknya jangan coba-coba main-main dengan persoalan ini di jalur independen,” kata Amir. (ris)