• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 10 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Imigrasi Jegal 294 WNA yang Diduga Langgar Aturan Dalam Operasi Wira Waspada

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
19 Juli 2025
di Imigrasi Parepare

JAKARTA, PIJARNEWS. COM– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan orang asing serentak tahun 2025 bertajuk Wira Waspada pada 15 s.d. 17 Juli 2025. Dalam operasi yang dilaksanakan di 2.098 titik pengawasan di seluruh wilayah Indonesia ini, petugas Imigrasi memeriksa sebanyak 2.022 orang warga negara asing (WNA). Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Sebagian besar WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah mencapai 1.143 orang. Disusul oleh WNA asal Korea Selatan sebanyak 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang. WNA asal Filipina tercatat sebanyak 60 orang, Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29 orang, serta Yaman sebanyak 28 orang.

Berdasarkan jenis izin tinggal yang dimiliki, mayoritas WNA yang diperiksa berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.581 orang. Sebanyak 326 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, sedangkan sisanya terdiri dari pemegang Izin Tinggal Tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang), dan WNA yang tidak memiliki izin tinggal sama sekali sebanyak 16 orang.
Jenis pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dengan jumlah 148 kasus. Selain itu, terdapat 34 kasus di mana WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas. Pelanggaran lainnya meliputi overstay sebanyak 29 kasus, alamat tidak sesuai dengan izin tinggal atau belum melakukan mutasi alamat sebanyak 25 kasus, serta penggunaan sponsor fiktif sebanyak 8 kasus.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa 294 WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Jika pelanggaran yang dilakukan hanya dalam lingkup keimigrasian, WNA akan langsung dikenakan sanksi sesuai UU Keimigrasian. Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana umum, WNA yang bersangkutan akan diserahkan kepada pihak berwenang.

“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan serentak agar tidak ada ruang bagi warga negara asing yang melanggar aturan untuk tinggal di Indonesia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Berita Terkait

Imigrasi Parepare Gelar Pengawasan WNA dan Edukasi APOA di Hotel dan Penginapan

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Layanan Kilat Paspor Imigrasi Parepare: Bukan Soal Gengsi, Tapi Solusi untuk Warga Tak Punya Kemewahan Waktu

Terkait: DitjenImigrasiJegalOperasiWNA

TerkaitBerita

Imigrasi Parepare Gelar Pengawasan WNA dan Edukasi APOA di Hotel dan Penginapan

Imigrasi Parepare Gelar Pengawasan WNA dan Edukasi APOA di Hotel dan Penginapan

Editor: Muhammad Tohir
30 Mei 2026

...

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Mei 2026

...

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Imigrasi Parepare dan Timpora Periksa Empat TKA di PT UPC Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

...

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA di Sidrap, TIMPORA 2026 Dorong Sinergi hingga Tingkat Desa

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA di Sidrap, TIMPORA 2026 Dorong Sinergi hingga Tingkat Desa

Editor: Muhammad Tohir
22 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan