BARRU, PIJARNEWS.COM — Dinas Kesehatan (Dinkes) Barru memberikan sosialisasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada tenaga pelayanan kesehatan Puskesmas se-Barru di Aula Dinkes Barru, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru. Selasa 3/10.
Kadis Kasehatan Barru, Drg. Hj Hasnah Syam MARS mengatakan, sosialisasi SPM itu adalah standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Pelaksanaan SPM ini wajib dilakukan Pemerintah Daerah sesuai dengan sumber daya dan kemampuan daerah. Perlu juga diketahui bahwa SPM merupakan program strategis Nasional yang harus menjadi perhatian pemerintahan setempat,” kata Hasna kepada PIJAR.
Terkait SPM, hal tersebut sudah ditegaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan tentang pelaksanaannya pada setiap Daerah.
“Di dalam UU itu dikatakan bahwa, Kepala Daerah harus mewujudkan SPM itu dan yang tidak melaksanakan program strategis nasional akan dikenai sanksi berjenjang,” ungkapnya.
Adapun sanksi sesuai dengan yang tertera pada UU No.23 tahun 2014, mulai daei sanksi administratif, diberhentikan sementara, sampai dengan diberhentikan sebagai kepala daerah.
Hasnah Syam menambahkan, ada beberapa indikator SPM yang harus diketahui pihak Puskesmas atau tenaga pelayanan kesehatan. “Antara lain pelayanan kesehatan pada Ibu Hamil, bayi dan Balita, pelayanan kesehatan anak sekolah dan penanganan TB,” imbuhnya.
Sedangkan untuk mewujudkan SPM itu, maka diperlukan adanya kesatuan pandangan, pikiran serta kesatuan tindak dalam menajalankan program tersebut. “Harapan kami, setelah sosialisasi SPM ini, tenaga palayanan kesehatan dapat menjadikannya sebagai acuan sehingga masyarakat sepenuhnya bisa mendapatkan pelayanan terbaik,” tutup Hasnah
Turut hadir dalam memberikan materi dalam kegiatan tersebut, yakni Kasubag Program Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Hasbullah SKM, M. Kes. (fdy/ris)