PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Keluhan investor utamanya dari kalangan pengembang mengenai lamanya proses perizinan di Pemkot Parepare sudah berkali-kali disuarakan. Izin prinsip misalnya, bisa mengendap hingga berbulan-bulan.
Plt Sekda Parepare, Iwan Asaad berjanji meninjau masalah tersebut. “kita akan cari tau hambatannya dimana. Kemudian pada tahapan yang dilalui, jika ada yang bisa disederhanakan, maka disederhanakan,” katanya, saat ditemui PIJAR, Selasa 4/10.
Iwan menyebutkan, pihaknya akan memeriksa proses dan tahapan pengurusan izin perumahan. “Jika ada tahap yang perlu pencermatan yang dalam (sehingga memakan waktu), akan disampaikan lebih awal. Ini agar pengembang tidak menunggu tanpa kejelasan,” janjinya.
Lebih lanjut, Kepala Bappeda itu mengatakan salah satu upaya Pemkot dalam memberikan kemudahan kepada para investor, adalah dengan menyatukan dinas pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP). “Dulunya-kan pisah,” ujarnya.
* Satgas Percepatan Berusaha, Beri Kemudahan Bagi Pengembang
Presiden menginstruksikan Pemda untuk membentuk Satgas Percepatan Berusaha, sebagaimana tertuang dalam Perpres 91 tahun 2017. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan investasi di daerah yang masih dikeluhkan oleh para investor.
Plt Sekda Parepare Iwan Asaad menyebut, Dinas PMPSD akan segera menindaklanjuti hal tersebut. Namun hingga Rabu 4/10, salinan perpres tersebut belum dia terima. “Mungkin sudah ada, tapi masih diproses di Dinas DPMPSP. Dinas ini bertugas menindaklanjuti jika perpres tersebut sudah kita terima,” urainya.
Dalam Perpres, disebutkan bahwa Satgas Percepatan Berusaha harus dipimpin oleh pejabat setingkat di bawah Sekda.
Selain itu Pemda juga harus mempersilahkan investor membangun konstruksi investasinya meski belum memagang berbagai izin dari daerah. Namun ketentuan ini hanya berlaku di kawasan industri dan pariwisata.
Berdasarkan aturan kemudahan berusaha, investor hanya perlu mengurus izin investasi di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Petugas PTSP lantas akan memberikan daftar izin yang perlu diurus investor.
Bila daftar itu disetujui investor, maka konstruksi bisa segara dilakukan sembari menunggu izin tersebut diurus. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan investasi di daerah yang masih dikeluhkan oleh para investor. (*)