PAREPARE, PIJARNEWS. COM— Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menghadirkan inovasi layanan bertajuk Appatuju sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah dicanangkan sejak 2019. Melalui Appatuju, masyarakat kini dapat melakukan pengambilan paspor di luar jam kerja kantor, sehingga layanan menjadi lebih fleksibel dan mudah diakses.
Appatuju sendiri berasal dari bahasa Bugis, yakni appa yang berarti empat dan tuju yang berarti tujuh. Nama tersebut menggambarkan waktu layanan yang dimulai pukul 16.00 hingga 19.00 WITA pada hari kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Parepare menjelaskan bahwa inovasi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pemohon paspor yang tidak dapat mengambil dokumen pada jam layanan reguler karena kesibukan pekerjaan.
“Melalui Appatuju, kami memberikan solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada siang hari. Layanan ini tetap mengedepankan kecepatan, kemudahan, dan kepatuhan terhadap standar keimigrasian,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, pemohon cukup datang ke kantor imigrasi pada waktu layanan dengan membawa bukti pengambilan paspor. Petugas kemudian akan melayani secara cepat sesuai prosedur yang berlaku.
Kehadiran Appatuju diharapkan mampu memperluas akses layanan keimigrasian, sekaligus memperkuat budaya kerja yang bersih dan bebas dari praktik maladministrasi.
Melalui inovasi ini, Kantor Imigrasi Parepare menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.












