TANATORAJA,PIJARNEWS.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melakukan operasi gabungan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Tana Toraja. Hasilnya, petugas tidak menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang diperiksa.
Operasi gabungan tersebut berlangsung pada 22-24 September 2026. Kegiatan melibatkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tana Toraja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tana Toraja, Sat Intelkam Polres Tana Toraja, serta unsur intelijen Kodim 1405 Parepare.
Rangkaian pengawasan diawali dengan briefing di Kantor Kesbangpol Tana Toraja pada Rabu (23/9/2026). Briefing dipimpin Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ahmad Setiawan, S.H., selaku Ketua Tim Operasi.
Dalam briefing tersebut, tim memperoleh informasi terkait keberadaan sejumlah WNA di Tana Toraja. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua mahasiswa asal Meksiko yang mengikuti program Beasiswa Darmasiswa di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja.
Kedua mahasiswa tersebut mengikuti program bahasa, seni, dan budaya di UKI Toraja sejak 1 September 2026 hingga 30 Juni 2027.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan sesuai persyaratan,” Ungkap ketua tim.
Keduanya diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Peralihan dan saat ini sedang dalam proses alih status menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Selain di lingkungan kampus, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang WNA asal Belanda yang berdomisili di Kecamatan Sangalla Utara. WNA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) Penyatuan Keluarga.
Petugas memastikan WNA tersebut dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang diperlukan. Dari pemeriksaan lapangan, tim juga tidak menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian.
Ketua Tim Operasi Ahmad Setiawan juga mengatakan pengawasan terhadap orang asing membutuhkan sinergi antarinstansi. Menurutnya, penjamin WNA juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing yang dijaminnya sesuai ketentuan.
“Pengawasan orang asing membutuhkan sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi. Penjamin juga memiliki tanggung jawab untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya sesuai dengan ketentuan keimigrasian,” ujar Ahmad.
Dia menambahkan, koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Tana Toraja.
Melalui operasi gabungan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Timpora Tana Toraja berkomitmen memperkuat pengawasan keimigrasian secara terkoordinasi.
Hingga pemeriksaan selesai dilakukan, petugas tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian terhadap WNA yang menjadi objek pengawasan.











