SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, meninjau sejumlah lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang masa izinnya telah berakhir. Salah satu lokasi yang ditinjau yakni eks HGU PT Marnix seluas sekitar 155 hektare di Kecamatan Tellu Limpoe.
Kunjungan lapangan tersebut dipimpin Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif selaku Ketua GTRA Sidrap, Jumat (2/10/2026). Turut hadir Wakil Bupati Nurkanaah, Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Amir, Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda, Kasdim 1420 Mayor Inf Wahyudi, dan Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh.
Tim juga didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait, camat, kepala desa, lurah, serta pejabat wilayah setempat.
Lokasi eks HGU PT Marnix yang ditinjau berada di Desa Massepe dan Desa Teppo, Kecamatan Tellu Limpoe. Lahan tersebut tercatat memiliki luas sekitar 155 hektare dengan masa HGU berakhir pada 2006.
Kepala Kantor Pertanahan Sidrap Amir mengatakan, lokasi tersebut telah melalui proses Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang dilakukan konsultan GTRA.
“Hasil inventarisasi menunjukkan lokasi ini memungkinkan untuk dikembangkan menjadi lahan pertanian, khususnya tanaman jagung,” kata Amir.
Sementara itu, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif mengatakan, peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut rapat pembahasan hasil IP4T. Tim turun langsung untuk memastikan kondisi sejumlah lahan eks HGU yang masa izinnya telah berakhir dan belum dimanfaatkan secara optimal.
“Kami datang ke lokasi hamparan ini untuk melakukan proses penataan kembali agar supaya lokasi ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa setempat,” ujar Syaharuddin.
Menurut Syaharuddin, salah satu opsi pemanfaatan lahan tersebut adalah pengembangan tanaman jagung. Komoditas itu dinilai memiliki potensi di wilayah tersebut dengan hasil sekitar 7-8 ton per hektare dalam kondisi cuaca normal.
Selain mendukung sektor pertanian, pemerintah daerah juga mengarahkan pemanfaatan lahan untuk membuka ruang usaha bagi masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem.
“Supaya mereka juga ada ruang dan tempat kerjanya, agar supaya miskin ekstrem bisa bangkit dengan tempat usaha perkebunan yang diberikan,” katanya.
Syaharuddin menambahkan, penataan lahan eks HGU juga diarahkan untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan daerah. Produksi jagung tidak hanya untuk kebutuhan pangan, tetapi juga dibutuhkan sektor peternakan sebagai bahan pakan.
“Jagung ini juga dibutuhkan untuk peternakan. Jadi, selain meningkatkan pendapatan masyarakat, hasilnya bisa mendukung kebutuhan pakan ternak,” ujarnya.
Kunjungan lapangan tersebut menjadi bagian dari proses GTRA Sidrap bersama Kantor Pertanahan dan konsultan dalam menindaklanjuti hasil inventarisasi serta penataan dan distribusi tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain eks HGU PT Marnix, GTRA Sidrap juga melakukan pemetaan sejumlah lokasi lainnya. Pada rute timur, lokasi yang masuk dalam peninjauan meliputi PT Uma Pelita (HGU 15) di Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng; PT Semesta Margareksa (HGU 19) di Kelurahan Ponrangae, Desa Lasiwala, Kecamatan Pitu Riawa, serta Desa Damai dan Talumae, Kecamatan Watang Sidenreng.
Kemudian PT Semesta Margareksa (HGU 20) di Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, dan PT Semesta Margareksa (HGU 21) di Desa Damai dan Desa Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng.
Sementara rute selatan mencakup PT Marnix (HGU 10) di Desa Massepe dan Desa Teppo, Kecamatan Tellu Limpoe, serta PT Syukur Taqwa Trading Company (HGU 11) di Desa Corawali dan Desa Teppo, Kecamatan Tellu Limpoe.











