SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidenreng Rappang memfasilitasi penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Sekretariat Daerah (Setda). Upaya ini dilakukan untuk mendukung proses persuratan yang lebih praktis dan efisien.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Diskominfo Sidrap, tepatnya di ruang Bidang Persandian dan Keamanan Siber, Rabu (14/10/2026). Fasilitasi ini merupakan bagian dari penerapan TTE secara berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap guna mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan berbasis elektronik.
Pada hari pertama, layanan penerbitan TTE menyasar ASN dari Bagian Tata Pemerintahan, Hukum, Kesejahteraan Rakyat, Kerja Sama, Administrasi Pembangunan, Perekonomian, dan Organisasi.
Para ASN yang mengikuti layanan tersebut diminta menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk keperluan aktivasi akun sertifikat elektronik. Sementara itu, pencatat surat di masing-masing bagian juga diwajibkan membawa laptop untuk mendukung proses pelayanan.
Pelaksanaan penerbitan dan aktivasi TTE dipimpin Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Siber Diskominfo Sidrap, Amsir Muan, bersama jajarannya.
Amsir mengatakan pemanfaatan TTE diharapkan dapat memperlancar proses persuratan sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan.
“Melalui pemanfaatan TTE, proses penandatanganan dokumen secara elektronik diharapkan mendukung kelancaran persuratan dan meningkatkan efisiensi administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang,” jelas Amsir.
Layanan penerbitan TTE dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni 14-15 Oktober 2026. Pada Kamis (15/10/2026), fasilitasi dilanjutkan bagi ASN dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Perencanaan dan Keuangan, serta Umum dan Protokol.
Penerbitan TTE tersebut dilaksanakan oleh tim Diskominfo Sidrap berdasarkan Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 146/III/2026 tentang Pembentukan Tim Penerbitan dan Penerapan Tanda Tangan Elektronik bagi ASN lingkup Pemerintah Daerah.












