SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Meski sebagian besar e-KTP yang beredar terdapat masa berlaku yang kedaluarsa, hal tersebut tak berpengaruh, e-KTP tersebut tetap bisa digunakan.
Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil (Disosdukcapil) Sidrap melalui Kepala Bidang Kependudukan, Muh Ali, mengaku semua kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup meski masa berlakunya sudah kadaluarsa, “tidak perlu perpanjangan masa berlaku e-KTP yang sudah kadaluarsa, karena e-KTP masih bisa digunakan selama itu tidak rusak,” ujarnya.
Muh Ali menambahkan, untuk tidak khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP pada saat pengurusan yang memerlukan Identitas di mana pun, “masa berlaku e-KTP sudah ada ketentuannya yang diatur dalam UU nomor 24 tahun 2013, Pasal 64 ayat 7 yang mengamanatkan KTP elektronik masa berlakunya seumur hidup” ujarnya.
“Kami berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, agar segera melakukannya di masing-masing kantor lurah maupun Desa setempat, hati-hati pungli, hindari calo dan laporkan jika ada pungutan biaya” tandasnya. (sud-adv)