MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Polda Sulsel menyelesaikan 51 kasus korupsi sepanjang 2017. Dari kasus itu, 47 orang terancam masuk bui, 3 di antaranya anggota dewan dan satu orang wartawan senior.
“Jumlah tersangkanya ada 47 orang atau progres penyelesaiannya 78 persen. Masih ada 25 orang yang menunggu penetapan statusnya”, kata Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono, dilansir detik.
Jumlah di atas didapat dari 24 Polres di Sulsel. Dari penanganan itu, Polda Sulsel menyelamatkan uang negara sebesar Rp 6,1 miliar yang telah disetorkan ke kas negara. Adapun kerugian pemerintah akibat korupsi ini Rp 16,2 miliar.
Dari 47 tersangka, 22 orang di antaranya pegawai negeri sipil. Kemduian, 3 orang menjabat Kepala Dinas dan sisanya staff. Ada juga 4 Kepala Desa , 5 orang honorer dan 16 orang swasta. Tidak hanya itu, 54 orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih proses penyelidikan.
Di antara nama yang masuk adalah 3 Anggota DPRD Enrekang dalam kasus korupsi senilai Rp 3,6 miliar. Kasus ini juga menyeret Sekretaris Dewan DPRD Enrekang. Mantan Ketua PWI Sulsel juga harus berurusan hukum lantaran diduga menyalahgunakan sewa aset pemerintah provinsi yang dipinjamkan ke PWI sejak tahun 2010-2016 dengan kerugian lebih Rp 1,6 miliar.
Di balik keberhasilan ada pula hambatan. Hal ini sangat dipengaruhi oleh asal sumber anggaran dugaan korupsi seperti dari APBN untuk melakukan cek ricek. Sehingga aparat Polda Sulsel harus bolak-balik Jakarta ataupun menunggu kehadiran dinas terkait di Sulawesi Selatan.
“Syukur-syukur kalau permintaan kita segera disambut. Kadang berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Sehingga kami biasa meminta bantuan supervisi dari KPK,” kata Kasubdit III Tipikor AKBP Leo Panji Wahyudi. (*)