MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Dua orang kakak beradik jadi spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) lintas Kabupaten kota. Keduanya yakni Herman alias Emmang Dg Jalling (30) yang kini berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Biringkanayya.
Sedangkan kakak kandungnya, Budi Dg Ngitung kini menjadi buronan di Kota Makassar. Keduanya merupakan warga Sudiang, Kecamatan Biringkanayya, Makassar. Selain Budi Dg Ngitung, kepolisian juga menetapkan rekan keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka ialah Daddi, Liwang, Agung, dan Ocong.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan, penangkapan dilakukan personel Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel. Dipimpin Ipda Artenius MB bersama personel Polsek Biringkanayya dan Polsek Tamalanrea.
Berdasarkan dari informasi masyarakat tentang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut sedang berada di kamar indekosnya di Jalan Ir Sutami. Kemudian personel gabungan bergerak dan berhasil penangkap Herman Dg Jalling, adik Budi Dg Ngitung.
Dari Herman terungkap bahwa mereka melakukan kejahatan sudah bertahun-tahun dan dilakukan lintas kabupaten kota, termasuk paling sering di Kota Makassar. Beberapa di antaranya pada 2014 Herman dan Daddi (DPO) mencuri motor di Perumahan BPS Kelurahan Sudiang. Motor tersebut lalu dijual ke Kota Palopo dengan bantuan Liwang (DPO).
Masih 2014 Herman dan kakaknya Budi (DPO) mengambil motor di Pasar Bulu-bulu Kabupaten Maros. Lalu dijual ke Palopo melalui Liwang (DPO). “Kakak beradik tersebut juga pernah mencuri motor Ninja di Masjid 237 Mandai, Sudiang dan dijual ke pelaku lain. Tapi pelaku tersebut sudah berada di Ternate, ” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Senin 8 Januari.
Lanjutnya, Herman dan Daddi (DPO) pernah beraksi di BTP Blok A dekat pasar sentral. Motor tersebut dijual kembali ke Liwang dan di jual ke Toraja. Herman dan Daddi (DPO) mengambil motor di sebuah indekos di Kampus Unhas dan menjualnya di Palopo melalui Liwang (DPO). Pada 2017 kebanyakan Herman beraksi bersama Agung (DPO), dan Ramli (DPO). Di antaranya di Jalan Kima 10 rumah susun dan menjualnya kepada Ocong (DPO) di Bone. Herman dan Ramli (DPO) mengambil motor di Pondok Asri II Kelurahan Sudiang dan di Jalan Kapasa belakang Pasar Daya dan di jual ke Ocong (DPO) di Bone.
“Pada 2014 kebanyakan dijual ke Palopo. Sedangkan 2017 kebanyakan di Bone. Tim kini mengejar DPO dan mencari jejak barang bukti tersebut,” tutup Dicky Sondani. (ang/asw)