MAKASSAR, PIJARNEWS — Empat pelaku penculikan balita 18 bulan, Hanun, terancam hukuman penjara 15 tahun. Hal tersebut berdasarkan kejahatan yang direncanakan dengan matang oleh Yusfikar sebagai otak penculikan dan tiga pelaku lain yakni Anwar, Risal dan Ayu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, keempatnya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penculikan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Jo Pasal 76 F undang-undang No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta. Atau Pasal 328 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.
Saat rilis di Direktorat Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky juga menerangkan peran para pelaku, yakni Yusfikar yang merupakan suami dari saudara kandung ibu Hanun, Fatma berperan merencanakan penculikan, membiayai penculikan, memberikan informasi terkait keadaan rumah, dan menyiapkan peralatan berupa pisau.
Sedangkan Risal yang merupakan teman Yusfikar berperan membantu merencanakan penculikan, mencari orang yang diajak menculik korban, Hanun, membiayai penculikan, menyiapkan kendaraan, menyiapkan borgol, membeli air sebanyak dua dos, masuk ke dalam rumah menyekap korban Eti, tante dari Hanun, membawa Hanun keluar rumah, dan juga sebagai supir mobil yang mereka gunakan.
Sementara Anwar yang merupakan teman dari Risal, diajak menculik Hanun dengan iming-iming uang ratusan juta dari hasil tebusan berperan menyiapkan kendaraan bersama Risal, membawa lakban, masuk ke dalam rumah lalu menyekap Eti, dan mengamankan pisau setelah dilakukan penyekapan. Sedangkan Ayu merupakan teman Yusfikar yang tinggal di Tamalanrea, Makassar berperan menghubungi saksi Eti seolah-olah pengantar kiriman dari Bone, membuka dan menutup pagar rumah korban saat mobil dimasukkan ke dalam rumah, dan menjaga bayi saat di mobil dan setelah diculik dan berada di rumah korban.
“Yang pertama ditangkap Risal di jalan Poros Pangkep, lalu Yusfikar saat berada di rumah korban menunjukkan rasa prihatinnya, Ayu ditangkap di rumahnya dan Anwar ditangkap di Parepare,” kata Dicky Sondani, Rabu 10 Januari. (ang/asw)