MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan Kejari Makassar.
Penangkapan atas nama Herry tersebut dilakukan saat ia berencana berangkat ke suatu tempat. Ia ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang, Banten, Senin, 15 Januari.
Herry diketahui seorang terpidana yang telah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung RI pada 2 Mei Lalu. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 66K/Pid/2016 tanggal 02 Mei 2016, Herry telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp22.390.000.000.
Berdasarkan putusan tersebut, Herry divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Akan tetapi, Herry yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut malah menghilang dan tidak menjalani hukumannya.
” Terpidana (Herry) sekarang sedang dijemput oleh tim dari Kejari Makassar. Sebentar malam tiba di Makassar, ” tutur Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, Selasa 16 Januari. (ang/asw)