MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Ridwan Kurniawan (26), seorang warga Enrekang, terpaksa dijemput oleh Unit Khusus Sat Reskrim Polres Sidrap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan, Ridwan dijemput Minggu 21 Januari, ia dijemput di Jalan Yusuf Dg Ngawing Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini, Makassar. Ridwan di jemput lantaran adanya laporan seorang warga Sidrap, Mulyadi (26) yang mengaku, pada 29 Oktober 2017 lalu, tersangka Ridwan mengambil 1.000 picis kartu kuota Telkomsel seharga Rp 53.600.000. Akan tetapi tersangka tidak menyerahkan uang hasil pembelian kartu tersebut. Bahkan memutuskan komunikasi dengan Mulyadi.
“Menurut keterangan pelaku bahwa benar dirinya tidak menyerahkan uang pembelian kartu tersebut kepada pelapor yang mana kartu yang dibeli dari pelapor sudah habis terjual namun hasil penjualannya telah habis dipergunakan untuk keperluan diri sendiri, ” terang Kombes Pol Dicky Sondani, Senin (22/1).
Selain itu dari pengakuan tersangka, ia bahkan memiliki utang kepada beberapa rekanan bisnis jual beli kartu Telkomsel sebesar Rp 1.379.000.000.
“Pelaku kini dibawa ke Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (ang/asw)