PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Dokter madya di lingkup Dinas Kesehatan, dr Nurjannah Karim menyiapkan gugatan perdata, atas kebijakan mutasi yang dia nilai merugikannya. Laporan gugatan itu rencananya didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, paling lambat pekan ini.
dr Nurjannah menggugat Walikota Parepare Taufan Pawe dan Plt Dirut RS Andi Makkasau dr Yamin, atas mutasi dirinya dari RS tipe B itu ke Puskesmas Madising. “Kuasa hukum kami Andi Walinga sebagai kuasa penggugat di PTUN Makassar. Kita ingin memperoleh keadilan, seadil-adilnya,” tegas Rahman Saleh, suami dr Nurjannah yang juga menjabat Anggota Dewan Pengawas RS Andi Makkasau, Senin 13 Februari.
Sebelumnya, dr Nurjannah menyebut konflik Dewas dengan plt direktur turut mempengaruhi kebijakan mutasi tersebut. Staf bagian medis di RS tipe B tersebut mengatakan tidak terima dipindah ke Puskesmas.
Rahman Saleh tidak menampik jika mutasi itu adalah tumbal dari kisruh antara dewas dengan direktur. Mantan anggota DPRD Parepare itu khawatir, kebijakan mutasi itu adalah preseden buruk bagi Pemkot yang selalu mengusung pemerintahan yang taat asas.
“Soalnya ini bukan kejadian pertama. Beberapa waktu lalu Kepala Farmasi yakni Hj Nurjihadi sempat dimutasi juga gegara memberikan informasi terkait RS kepada Dewas, toh akhirnya posisinya dikembalikan lagi,” kata Rahman.
Dia mengatakan, jika pimpinan ingin melakukan mutasi sesuai aturan, seharusnya jabatan Plt Direktur RS yang diemban dr Yamin sudah sejak dahulu diganti. Pasalnya berdasar aturan, pelaksana tugas tidak boleh menjabat lebih dari dua tahun. “Itu jika pemerintah ingin konsisten menegakkan aturan tegas,” tutupnya. (ris)