PAEPARE, PIJARNEWS.COM — Setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Parepare menetapakan nomor urut dua pasangan calon (Paslon) yang akan berkompetisi dalam perhelatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare 2018. Kini pihak Pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Parepare bersama dengan KPUD Parepare, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para calon kepala daerah dan Gubernur. Kamis (15/2/2018).
Ketua Panwaslu Kota Parepare Zainal AsnunPenertiban APK dikawal ketat oleh pihak keamanan dari Polres Parepare, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare. Penertiban APK dan gambar para paslon dilakukan dalam rangka memasuki masa kampanye yang tidak sesuai dengan peratauran KPU nomor 4 tahun 2017, dimana telah diatur seluruh APK dan tanda gamabr calon semua diatur dalam peraturan tersebut.
” Hari ini kami bersama dengan KPU, Polres Parepare, dan Satpol PP, menertibkan APK dan tanda gambar paslon, dimana saat ini telah memasuki masa kampanye. pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka kami akan tertibkan, sesuai dengan peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, yang semuanya itu telah diatur terkait dengan APK dan tanda gambar paslon,” terang Zainal kepada awak media.
Penertiban APK ini diawali di wilayah Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat. Panwaslu berjanji akan menertibkan semua gambar paslon yang tidak sesuai dengan peraturan KPU. Zainal juga mengungkapkan paslon akan didiskualifikasi, jika dalam pernyataan tertulis tidak diindahkan, terkait dengan pemasangan iklan di media sosial (medsos) yang tidak sesuai dengan peraturan KPU yang berlaku, maka akan dilakukan sanksi diskualifikasi terhadap paslon.
Meski sebahagian baligho dan spanduk yang sudah ditertibkan oleh Satpol PP , namun Panwaslu mengakui jika masih terlihat beberapa bilboard petahana, yakni Taufan Pawe yang masih terpasang di beberapa titik. Panwaslu Kota Parepare telah melakukan kordinasi dengan pihak yang telah memasang bilboard tersebut untuk dibuka. (amr/abd)