PAREPARE,PIJARNEWS.COM — Pasca penetapan 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN, kini Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Parepare, kembali memeriksa beberapa oknum pejabat ASN di Parepare. Mereka diduga melanggar peraturan netralitas ASN tersebut.
Nur Islah, Divisi organisasi dan Sumaber Daya Manusia (SDM) Panwaslu Kota Parepare, membenarkan jika hari ini Sabtu (17/2/2018), telah dilakukan klarifikasi oleh beberapa pejabat ASN yang diduga terlibat dalam aktivitas kampanye, pada salah satu Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare. Namun hingga saat ini Panwaslu belum bisa mengeluarkan hasil keputusan karena masih dalam tahap kajian.
“Memang benar tadi ada beberapa pejabat ASN yang kami mintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam rangka pilkada 2018, dan ini sudah berlangsung selama dua hari. Namun saat ini kami masih melakukan tahap kajian, jadi belum bisa kami umumkan karena harus melalui proses tahap rapat pleno, jika memang terbukti maka kita teruskan ke Komisi ASN, kalau kami di Panwas, proses pemeriksaan paling lama lima hari,” urainya, saat ditemui Pijar, di Kantor Panwaslu Parepare, Sabtu (17/2/2018).
Sebelumnya, pihak Panwaslu Kota Parepare, telah menetapkan beberapa pejabat ASN yang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dengan jenis pelanggaran mengikuti deklarasi dan dzikir yang dilakukan salah satu paslon. Diantara beberapa pejabat tersebut berasal dari kecamatan Ujung dan Bacukiki Barat, masing-masing dua orang, dan Kecamatan Bacukiki satu orang. (amr/abd)