SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kantor Pajak Sidrap menggelar sosialisasi perpajakan yang diikuti peserta terdiri dari 38 orang bendaharawan SKPD dan 27 Orang Staf Badan Keuangan Daerah Sidrap di Aula Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kelurahan Batulappa, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap.
Sosialisasi sosialisasi ini dilakukan untuk dalam rangka menyampaikan surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT tahunan PPh) sesuai undang-undang perpajakan, serta tata cara pengisian SPT tahunan kepada semua pihak yang mempunyai kewajiban dalam hal perpajakan.
Kepala Bidang Pembendarahan Sekretariat Daerah Sidrap, Sahabuddin, Selasa (13/2/2018) mengatakan Sosialisasi ini dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan dan kekeliruan dalam penatausahaan perpajakan.
Selain itu, kita juga menyamakan persepsi antara wajib pajak PNS dengan bendahara gaji selaku wajib pungut, oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama pare-pare bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Sidrap melakukan sosialisasi perpajakan bagi Bendaharawan Gaji SKPD.
Sahabuddin menambahkan disadari atau tidak pajak adalah merupakan sumber penerimaan negara yang terbesar memberikan sumbangan kurang terhadap total APBN setiap tahunnya untuk itu kepada kita sekalian khususnya kalangan PNS mempunyai kewajiban pajak.
Mengingat pentingnya masalah pajak, kepada kita semua dituntut untuk mengerti dan mengetahui tentang hak dan kewajiban kita selaku objek dan subjek pajak, oleh karena setiap penghasilan yang kita terima selaku PNS, didalamnya terdapat kewajiban berupa pajak yang harus dipenuhi. (sud/abd)