PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sebanyak 2.526 warga Parepare terancam tidak bisa menggunakan hak pilih mereka pada pemiliahan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, lantaran belum dipastikan memilik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Data tersebut di paparkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare pada rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada, Kamis (15/3/2018) lalu.
“Dari hasil kinerja PPDP selama proses cokli kurn waktu 1 bulan, ditemukan sebanyak 2.526 warga Parepare belum memiliki e-KTP. Kita sudah serahkan datanya ke Disdukcapil untuk kemudian di pastikan apakah warga tersebut benar warga Parepare.” Jelas Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah usai memimpin rapat pleno penetapan DPS.
Berdasarkan data tersebut, Dinas Kependudukan dan Catata Sipil (Disdukcapil) Parepare, melalui Kepala Bidang Pengelolahan dan Pendayagunaan Data dan Informasi Kependudukan, Adi Hidayah Saputra saat dikonfrmasi membenarkan data tersebut. Ia mengatakan, sebagian besar dari data tersebut merupakan warga yang sudah berusia lanjut.
“Kita akan lakukan pengecekan dan pembersihan data terlebih dahulu, kemudian kita akan sampaikan ke kelurahan untuk mengecek warganya apakah yang bersangkutan masih berdomisili di alamat itu,” jelasnya, saat dikonfirmasi PIJAR via ponsel, Jumat (16/4/2018)
Selain itu, kata Adi, kemungkinan lain sehingga masih ditemukannya data warga yang belum melakukan perekaman e-KTP sebab belum bisa dipastikan apakah mereka benar warga Parepare atau warga dari luar yang berdomisili Kota Parepare.
“Kalau sampai pada kemungkinan dia bukan warga Parepare, itu bisa saja. Langkah kita selanjutnya, kita akan telusuri semua data itu karena jangan sampai terdata ditempat lain. Kita usahakan akan rampung pada bulan April mendatang.” Tutupnya. (mul/abd)