BARRU, PIJARNEWS.COM — Bupati Barru, Suardi Saleh, membuka acara Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN) yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang di gelar di Ruang Colliq Pujie, Kantor Bupati Barru, Rabu (21/3).
Sosialisasi ini digelar dalam rangka meningkatkan pengetahuan mengenai cara pengisian E-LHKPN mengingat masih banyak yang belum mengerti cara pengaplikasiannya. Hadir dalam kegiatan itu, Ketua dan anggota DPRD Barru, Sekda Barru, dan seluruh pejabat Eselon II dan III, serta bendahara OPD.
Tim Leader Pendaftaran LHKPN, Ricky Suleman, mensosialisasikan aplikasi baru berupa e-LHKPN yang mempermudah penyelenggara negara untuk memenuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan.
“Sesuai komitmen Bupati, ikut mengawal agenda laporan LHKPN dan diharuskan melaporkan sampai (31/3) terhitung hari ini,” ujar Ricky.
Sementara itu, Bupati Barru, Suardi Saleh mengatakan, dalam pertemuan ini bahwa manfaat menyampaikan LHKPN adalah menanamkan sifat kejujuran dan tanggung jawab, tertib administrasi, membangkitkan rasa takut untuk berbuat korupsi dan terhindar dari fitnah.
Sebagai pejabat publik, tambah Suardi Saleh, LHKPN itu untuk menguji integritas selaku pejabat negara dan juga merupakan sarana kontrol kita selaku pejabat negara.
Terkait kewajiban para penyelenggara negara, khususnya dari para pejabat pemerintah Kabupaten Barru yang harus memasukkan LHKPNnya dalam batas waktu (31/3). Bupati Barru, Suardi Saleh mengatakan, pelaporan LHKPN tersebut menjadi salah satu acuan dalam mengevaluasi kinerja para pejabatnya.
“Saya akan mengevaluasi pejabat siapa saja yang tidak menyampaikan LHKPN, ini adalah kewajiban sebagai penyelenggara negara” harapnya.(rls/mks)