PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Setelah menggerebek sebuah lokasi perambahan hutan (illegal logging) dan penggusuran hutan lindung di Desa Bili-bili, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Direktorat jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum LKH Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, wilayah Sulsel, menyita barang bukti berupa kayu jati putih puluhan kubik, selasa (15/5/2018).
Selain menyita barang bukti dugaan ilegal illegal logging ini, Ditjen Penegakan Hukum LKH Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, wilayah Sulsel, juga telah mengantongi nama perusahaan pengembang atau devlofer, terduga pelaku pembalakan liar dan penggusuran hutan lindung yang rencananya akan dipakai mendirikan perumahan.
Menurut Kepala unit operasi, Ditjen Penegakan Hukum LKH Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, wilayah Sulsel, Muhammad Anis, pihaknya akan segera mencari siapa pelaku yang diduga merasuk hutang lindung di wilayah Pinrang tersebut.
“Hari ini kita menyita kayu jati putih hasil dugaan pembalakan liar dan penggusuran hutan lindung. dengan nama CV.Villa Indah Idaman. Kita akan telusuri siapa pemilik perusahaan itu,” jelas Muhammad Anis.
Sebelumnya, pada Minngu (13/5/2108) kemarin, Ditjen Penegakan Hukum LKH Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, wilayah Sulsel, menemukan adanya penebangan pohon jati putih dan penggusuran lahan, di hutan Lindung Kabupaten Pinrang seluas 3.000 hektare. Namun masih sekira 30 hektare yang sudah dikelolah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. (sym/abd)