PAREPARE, PIJARNEWS. COM— Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar lanjutan sidang sengketa hasil Pilkada Parepare, Rabu, 1 Agustus. Agendanya, mendengarkan jawaban pihak termohon, dalam hal ini KPU Parepare dan pihak terkait atas gugatan Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS).
“Sidangnya dilanjutkan besok (Rabu, red), dengan agenda mendengarkan jawaban KPU dan keterangan pihak terkait,” kata jubir FAS, Heri Ahmadi.
Informasi yang dihimpun dari laman MK, agenda sidang kedua sengketa pilkada di MK digelar maraton sejak 30 Juli sampai 3 Agustus. Permohonan gugatan FAS bernomor 2/PHP.KOT-XVI/2018 mendapat jadwal hari Rabu, 1 Agustus.
KPU sendiri akan didampingi kuasa hukum mereka, masing-masing Marhumah Majid, Awaluddin Yasir, Sofyan Sinte, Abdul Rasyid, dan Nurzainah Pagissingi. Sementara kuasa hukum pihak terkait adalah Anwar dan M Haikal Ashri.
Sebelumnya, KPU dengan disaksikan Panwas dan Polres Parepare membuka ulang kotak suara, di Kantor Inspektorat Parepare, Sabtu, 28 Juli 2018 lalu. Pembukaan kotak suara untuk mengecek form C1, DPTb, dan form lain dalam kotak, yang diklaim sebagai bagian persiapan sidang MK.
Dalam gugatan FAS sendiri, membeberkan kecurangan yang terjadi pada Pilwalkot Parepare lalu. Di antaranya temuan pemilih siluman di 53 TPS yang diduga menyalahgunakan suket dan/atau NIK-nya tidak terdaftar pada DPTb, pemilih ganda sebanyak 22 orang, kotak suara terbuka dan tidak tersegel/tidak terkunci pada 17 TPS, dan pemilih dibawah umur di 1 TPS.
“Berkat kerja keras tim, kita mengantongi bukti-bukti yang lengkap atas temuan-temuan ini. Yang menguatkan fakta kecurangan yang terjadi pada Pilwalkot Parepare,” imbuh Ketua Tim FAS Yasser Latief.
Dalam Rekapitulasi versi KPU Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim, meraih 39.966 suara, sementara FAS meraih 38.108 suara. Selisih suara sangat tipis, yakni hanya 1.858 suara atau 2,38 persen.
TP diusung oleh Golkar, Demokrat, PDIP, Gerindra, dan PAN. Sementara FAS diusung oleh NasDem, PKS, PPP, PKB, dan didukung PBB, serta partai non-parlemen Perindo dan PKPI. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna