PAREPARE, PIJARNEWS.COM,–Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) Cabang Parepare, menolak peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Nomor 5 Tahun 2018, tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan di anggap oleh petugas pelayanan Fisioterapi dapat memberatkan pasien dalam hal biaya layanan.
Penolakan aturan tersebut dilakukan dengan cara melakukan penyuratan ke BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan IFI Makassar untuk ditindak lanjuti aturan tersebut. Aturan baru yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 itu dianggap oleh petugas pelayanan Fisioterapi dapat memberatkan pasien.
Karena menurutnya pasien yang sudah melakukan fisioterapi selama lebih dari delapan kali per bulan dan dua kali seminggu maka akan diberlakukan umum.
Salah seorang petugas Fisioterapi Rumah Sakit Umum (RSU) Andi Makkasau Kota Parepare, Andi Fatmawati, kepada pijarnews.com mengemukakan, dengan adanya aturan ini sangat memberatkan pasien karena BPJS memberikan batasan pelayanan Fisioterapi sebanyak 8 kali perbulan dan dua kali seminggu.
Lebih dari itu maka diberlakukan umum. “Kami tidak permasalahkan klaimnya namun pelayanannya terkait dengan aturan itu dimana dasar BPJS sehingga bisa megeluarkan dasar pelayanan.
Karena pasien itu berbeda-beda, terkadang ada pasien lebih dari delapan kali kita lakukan fisioterapi baru bisa ditemukan jenis penyakitnya. Ini kan bisa memberatkan pasien karena lebih dari itu diberlakukan umum,” urainya, saat ditemui di kamar Fisioterapi RSU A.Makkasau, Jumat, 3 Agustus 2018.
Humas BPJS Kesehatan Cabang Parepare Hamsir Jusuf mengatakan, terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5. Sesuai Press rilis yang ditulis oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat.
“Dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS kesehatan saat ini.
BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya.
Implementasi Perdirjampelkes 2,3 dan 5 untuk ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,” kata Hamsir meniru kalimat rilis yang dibuat Nopi Hidayat.
Lebih lanjut Hamsir menegaskan, terkait hal fisioterapi sudah dibicarakan dengan pihak RS karena kerjasamanya dengan manajemen RS bukan perhimpunan IFI, surat tersebut bukan dari pihak RS tapi dari organisasi IFI. (*)
Reporter: Amir
Editor: Dian Muhtadiah Hamna