SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-73 RI, pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan Kabupaten Sidrap yang telah menjalankan pidananya dengan baik.
Dari total 338 yang terdiri 104 orang tahanan dan 273 Narapidana, 1 bayi, hanya 237 orang yang dapat Remisi Umum (RU). Ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (RI).
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
Dari jumlah napi yang mendapatkan remisi diantaranya 91 orang mendapat Remisi 1 Bulan, 68 orang dapat remisi 2 bulan, 58 orang dapat remisi 3 bulan, 14 orang dapat remisi 4 bulan, 4 orang yang dapat remisi 5 bulan. Untuk remis 6 belum ada. Hadiah remisi ini tak bisa diberikan pada napi, yang menjalani pidana belum mencapai 6 bulan.
Kepala Rutan Sidrap, Mansur, mengungkapkan remisi menjadi salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan Sistem pemasyarakatan. Sistem tersebut yakni stimulus bagi narapidana untuk menjaga perilaku dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan,” ujarnya.
Pemberian remisi ini dilakukan secara resmi oleh Wakil Bupati Sidrap Ir H Dollah Mando. Menurut Dollah Mando, pemberian remisi saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 yakni memiliki mekanisme transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.
Digitalisasi pemberian remisi, lanjut Dollah, didorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang-peluang transaksional.
“Proses ini juga akan kita buka seluas-luasnya agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan melalui aplikasi agar pemberian remisi lebih transparan dan akuntabel,” terangnya. (*)
Reporter : Sudarmin
Editor : Alfiansyah Anwar