MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Pasca pemberian sangsi berupa denda terhadap dua pabrik sepeda motor, Honda dan Yamaha, atas kasus kartel harga jual motor, KPK segera berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPK ingin mengungkap pelanggaran korporasi yang dilakukan dua perusahaan Jepang itu.
Hal itu disampaikan Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat ditemui PIJAR di Makassar, Jumat 3 Maret. Tidak hanya bersedia sharing dengan KPK, Syarkawi juga siap menghadiri panggilan DPR jika dipanggil untuk memberikan pertanggung jawaban terkait pemberian sanksi yang diberikan terhadap Yamaha dan Honda.
“KPK sudah berkoordinasi dengan Kami. Dan kami tegaskan bisa mempertanggungjawabkan keputusan sanksi atas Yamaha-Honda. Kami memiliki bukti kuat,” tegas Syarkawi.
Sebelumnya, KPPU telah menjatuhkan sangsi terhadap Yamaha dan Honda karena keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum pada penentuan harga jual motor 110cc-150cc. Hal itu diperkuat dengan sejumlah bukti, salah satunya bukti analisa ekonomi KPPU.
Dua perushaan raksasa Asal jepang itu dijatuhi sangsi berupa denda 25 milyyar rupiah untuk Yamaha dan 22,5 Millyar rupiah untuk Honda. (gon/ris)